jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni menjelaskan sumber dana untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Aturan tentang pemberian THR dan gaji ke-13 telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.
BACA JUGA: Kementerian Setneg Pastikan PNS dan PPPK Tetap Tenaga Kerja di PTN BH
Fatoni menjelaskan THR dan gaji ke-13 pegawai daerah dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Sumber pembayaran THR dan gaji ke -13, antara lain menggunakan dana transfer pemerintah pusat pada Dana Alokasi Umum (DAU) dalam alokasi dasar yang telah memperhitungkan kebijakan THR dan kebijakan gaji ke-13," kata Fatoni, Rabu (20/4).
BACA JUGA: Ada Surat Terbaru Lagi dari MenPAN-RB untuk PNS dan PPPK, Jangan sampai Dilanggar!
Hal ini, lanjut dia, diatur berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat 14 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 900/2069/SJ tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 yang Bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2022 pada Senin (18/4).
BACA JUGA: Layanan Adminduk Bisa Selesai 15 Menit, Anies Baswedan Dapat Hadiah
Pemerintah dalam hal ini pemerintah pusat memberikan Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD kepada perangkat yang bekerja pada instansi daerah sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.
"Termasuk juga penanganan pandemi Covid-19 dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” tutur Fatoni.
Adapun penerima THR dan gaji ke-13 pada tahun ini terdiri atas pegawai negeri sipil (PNS), calon PNS, dan pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi daerah.
Selain itu, para kepala daerah dan wakilnya, pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD juga menerima THR dan gaji ke-13.
“Diminta kepada seluruh bupati dan wali kota, kepada pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah percepatan THR dan gaji ke-13,” ujar Fatoni.
Dia meminta kepala daerah untuk mempersiapkan dan mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
“Bagi daerah yang belum menyediakan ataupun belum cukup tersedia anggaran dalam APBD TA 2022, pemerintah daerah segera menyediakan anggaran Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 dengan mengoptimalkan pemanfaatan belanja gaji dan tunjangan pada APBD 2022 atau melakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD Tahun Anggaran 2022,” tutur Fatoni. (mcr9/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Antisipasi Pungli Bermodus THR, Ridwan Kamil: Laporkan, Nanti Kami Tindaklanjuti
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Dea Hardianingsih