Kemendagri Verifikasi 3,3 Juta DPT dari KPU

Sabtu, 07 Desember 2013 – 07:44 WIB

jpnn.com - JAKARTA -  Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk 3,3 juta Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang diminta oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ternyata belum final. Kemendagri masih akan melakukan verifikasi ulang terhadap 3,3 juta DPT tersebut sebelum menerbitkan NIK.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapuspen Kemendagri Restuardy Daud kemarin (6/12) di ruang kerjanya. Restuardi menjelaskan bahwa meski pihaknya telah diyakinkan oleh KPU tentang adanya nama-nama warga yang belum menerima NIK, pihaknya akan tetap memverifikasi angka itu untuk mencari kebenaran laporan dari KPU tersebut.

BACA JUGA: 3,3 Juta Pemilih Bermasalah Diberi NIK, Kinerja Kemendagri Dipertanyakan

"Kita akan lakukan verifikasi sesuai prinsip. Kalau tidak ada orangnya, tidak akan kita berikan NIK," kata Restuardi.

Dengan adanya verifikasi ulang tersebut, dia mengatakan adanya kemungkinan jumlah warga yang akan diberikan NIK akan berubah. "Kami juga mengurus data orang yang meninggal. Jadi kemungkinan akan berubah," uacap dia.

BACA JUGA: Parpol Bertanggung Jawab Dongkrak Partisipasi Pemilih

Restuardy mengatakan bahwa pemberian NIK kepada 3,3 juta DPT yang diminta KPU, tidak semudah membalikkan telapak tangan. Menurutnya, pemberian NIK kepada warga yang belum jelas identitasnya merupakan salah satu bentuk pelanggaran pidana.

"Harus ada orangnya, elemen data harus benar. Kalau tidak bisa dipidana," ucap Restuardy.

BACA JUGA: DPR Segera Sahkan RUU ASN

Selain itu, dia mengatakan bahwa langkah tersebut untuk mencegah adanya pemilih hantu (ghost voter) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) pada 9 April 2014 mendatang. "Yang dikhawatirkan NIK itu akan digunakan untuk orang yang tidak ada atau hantu," ujar Restuardy.

Restuardy membantah apabila upaya Kemendagri untuk lakukan verifikasi ulang terhadap 3,3 juta DPT tersebut dianggap sebagai mempersulit pihak KPU. "Kita akan tetap berikan NIK itu tapi sesuai dengan ketentuan. Tidak benar kalau Kemendagri menghambat dan menolak. Akan kita berikan," tegasnya.

Dia juga mengatakan bahwa KPU memang memiliki hak untuk meminta bantuan Kemendagri untuk menerbitkan NIK kepada warga yang belum memperoleh NIK. Namun, Restuardy menambahkan bahwa KPU juga harus memberikan data yang jelas kepada Kemendagri. "Kita juga meminta data yang jelas kepada KPU. Karena yang akan lakukan verifikasi dari kita juga," pungkasnya.

 Terkait soal waktu yang dibutuhkan Kemendagri untuk menyelesaikan verifikasi terhadap 3,3 juta DPT tersebut, Restuardy menjelaskan bahwa pihaknya akan menyelesaikan masalah tersebt secepatnya, yaitu harus selesai 14 hari sebelum 9 April 2014.

"Akan kami selesaikan secepatnya. Pokoknya dua minggu sebelum 9 April 2014 harus selesai," kata dia.

Dia menambahkan bahwa selain masalah 3,3 juta DPT yang belum memperoleh NIK, pihaknya juga disibukkan dengan ditemukannya 54,7 ribu warga yang belum jelas identitasnya. "Mereka bermasalah karena alamat dan tanggal lahirnya tidak akurat," ujarnya.

Dia berharap bahwa Kemendagri dapat menyelesaikan penerbitan NIK terhadap 3,3 juta DPT bersamaan dengan tuntasnya masalah 54,7 ribu warga yang tidak jelas identitasnya. "Kita berharap bisa memproses seluruhnya," harapnya.

Ditemui di tempat terpisah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan bahwa pihaknya akan mengecek ulang terhadap 3,3 juta DPT yang dilaporkan KPU belum memiliki NIK. "Akan kita cek dulu. Kalau ternyata sudah punya NIK, tidak akan kita berikan," kata Gamawan.

Dia mengatakan bahwa pihaknya tetap melakukan koordinasi dengan KPU dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di seluruh daerah untuk memverifikasi kebenaran 3,3 juta DPT tersebut. "Kita terrus lakukan koordinasi. Pasti kita berikan NIK kalau memang benar," ucap Gamawan. (dod)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bukti Pendataan Penduduk Masih Amburadul


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler