Kemendikbud Batal Umumkan PTS Tidak Sehat

Senin, 24 Maret 2014 – 05:41 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya membatalkan rencana mengumumkan nama perguruan tinggi swasta (PTS) yang tidak sehat. Mereka memilih masyarakat untuk menganalisa langsung data-data umum yang ditampilkan di pangkalan data perguruan tinggi (PDPT). Cara ini tampak sederhana, tetapi berpotensi membingunkan masyarakat umum. 

Sebelumnya Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud sudah berancang-ancang mengumumkan nama-nama PTS komplit dengan program studinya (prodi) yang tidak sehat. Alasannya supaya masyarakat tidak dirugikan karena salah memilih kampus. Rencana pengumuman nama-nama PTS yang tidak sehat itu dikeluarkan antara Maret hingga April depan.
 
Tetapi akhirnya Ditjen Dikti Kemendikbud mengeluarkan surat yang isinya menunda pengumuman nama-nama PTS yang tidak sehat itu. Dalam surat itu dinyatakan bahwa pengumuman nama-nama PTS yang tidak sehat ditunda hingga beberapa waktu ke depan.
 
Saat dikonfirmasi Dirjen Dikti Kemendikbud Djoko Santoso mengatakan, Kemendikbud tidak akan mengumumkan nama-nama PTS yang tidak sehat. "Kami hanya menampilkan kondisi kampus-kampus itu di PDPT. Silahkan masyarakat melakukan penilaian sendiri apakah kampus yang dituju itu sehat atau tidak," paparnya.
 
Informasi yang tersaji di website PDPT Ditjen Dikti Kemendikbud ternyata terbatas. Di dalam website itu hanya menampilkan profil kampus dan prodi serta rasio dosen tetap dengan mahasiswa. Padahal indikator PTS dinyatakan sehat atau tidak banyak sekali.
 
Khusus untuk uruan rasio jumlah dosen tetap dengan mahasiswa, Ditjen Dikti menetapkan bahwa standar yang ideal adalah 1:20 (batas toleransi hingga 1:30) untuk bidang IPA dan 1:30 (batas toleransi hingga 1:45) untuk bidang IPS. Dengan panduan ini, Djoko berharap masyarakat bisa menentukan kesimpulan sendiri suatu prodi di kampus tertentu itu sehat atau tidak.
 
Djoko menegaskan bahwa PTS tidak sehat itu belum tentu mengarah pada legalias ijazah yang diterbitkan. Jika kampus dinyatakan tidak sehat gara-gara rasio dosen tetapnya tidak sebanding dengan mahasiswa, tidak berpengaruh pada legalitas ijazah. "Kampus tidak sehat seperti ini, berpengaruh pada kualitas pembelajarannya. Tentunya masyarakat ingin pembelajaran yang berkualitas," paparnya.

BACA JUGA: Kemendikbud Harap Peran Aktif Inspektorat Daerah

Sementara itu jika tidak sehatnya sebuah PTS disebabkan karena urusan izin operasional dan akreditasi, baru berpengaruh pada legalitas ijazah para lulusannya. Seperti diketahui ijazah ilegal itu diterbitkan oleh kampus yang mengantongi izin operasional dan terakreditasi. (wan)

BACA JUGA: Kuota SBM PTN Unair 1.522 Kursi

BACA JUGA: Nuh, Ingin Kembali jadi Dosen

BACA ARTIKEL LAINNYA... Audit BPKP Rampung, TPP Mengendap Rp 6 Triliun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler