jpnn.com, JAKARTA - Kemendikbud merespons kasus calon siswa bernama Khoirun Juniansyah tidak bisa melanjutkan sekolah ke SMP negeri di Kota Balikpapan lewat PPDB (penerimaan peserta didik baru ) gegara usianya lebih 15 hari dari batas maksimal, yakni 15 tahun per 1 Juli 2019
Menurut Staf Khusus Mendikbud, Hamid Muhammad, kasus tersebut tidak akan terjadi bila Disdik memahami dengan benar Permendikbud 51 Tahun 2018 tentang PPDB (penerimaan peserta didik baru) yang kemudian direvisi menjadi Permendikbud 20/2019.
BACA JUGA: Puluhan Anak Jalur Prestasi Kena Imbas Penambahan Kuota PPDB Sistem Zonasi
BACA JUGA: Ada Anak Gagal PPDB SMPN Gegara Usia Lebih 15 Hari, Bu Hetifah Marah
"Penafsiran Disdik yang tidak tepat. Usia 15 tahun 15 hari masih termasuk usia 15 tahun dan masih bisa diterima di SMP. Yang begini ini bikin masalah. Mestinya Disdik harus lebih paham soal aturan main dalam PPDB," terang Hamid kepada JPNN, Selasa (9/7).
BACA JUGA: Batasan Usia Masuk SMPN Langgar Wajib Belajar 12 Tahun, PPDB Zonasi Tabrak PP
Mantan dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) ini menambahkan, pihaknya sudah minta para kadisdik untuk mengakomodasi kasus-kasus semacam ini agar bisa langsung ditempatkan di SMPN terdekat dengan rumahnya.
BACA JUGA: Calon Siswa dari Keluarga tak Mampu Gagal Lolos PPDB di 3 Sekolah Negeri
BACA JUGA: Ada Anak Gagal PPDB SMPN Gegara Usia Lebih 15 Hari, Bu Hetifah Marah
"Jadi siswa Khoirun bisa lanjut sekolah. Tidak boleh ada siswa yang tidak lanjut sekolah karena itu sesuai program wajib belajar 12 tahun," tandasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota Dewan Heran, Mengapa Aturan PPDB Setiap Tahun Bikin Repot?
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad