Kemendikbudristek: NPSN Mutlak Dimiliki Satuan Pendidikan untuk Mendapatkan BOP PAUD

Kamis, 24 Februari 2022 – 17:00 WIB
Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah (PAUD Dasmen) Kemendikbudristek Jumeri. Foto tangkapan layar zoom

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) gencar menyosialisasikan akselerasi dan peningkatan pendanaan bagi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Hal pokok dari kebijakan tersebut ialah nilai satuan biaya BOP PAUD yang bervariasi sesuai karakteristik daerah, penyaluran langsung ke rekening satuan pendidikan.

BACA JUGA: BOP PAUD Bisa Membayar Honor Tendik, Kepala Satuan Pendidikan Lega

Kemudian penggunaan BOP PAUD yang fleksibel. 

Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah (PAUD Dasmen) Kemendikbudristek Jumeri mengungkapkan ada perbedaan signifikan antara penyaluran dana BOP PAUD 2021 dan 2022.

BACA JUGA: Pengelolaan Dana BOS & BOP PAUD Terintegrasi di ARKAS, Lebih Akurat, Mudahkan Pengawasan

Tahun ini nilai satuan BOP PAUD bervariasi sesuai perbedaan karakteristik dan kebutuhan antardaerah.

Yang mana satuan biaya akan dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi (IKK) dan indeks peserta didik (IPD) tiap wilayah kabupaten/kota.

BACA JUGA: Para Kepala Satuan Pendidikan Mengapresiasi Akselerasi BOP PAUD, Lebih Cepat, Efektif & Akurat

Selain itu, tahun lalu nilai satuan biaya per peserta didik sebesar Rp 600 ribu per tahun.

Mulai 2022, rentang nilai satuan biaya per peserta didik sebesar Rp 600 ribu sampai Rp 1,2 juta per tahun.

"Jadi, tahun lalu dana BOP PAUD disamakan 600 ribu rupiah per siswa per tahun. Tahun ini, range-nya 600 ribu sampai 1,2 juta rupiah per siswa per tahun," terang Dirjen Jumeri dalam seminar daring bertajuk Menuju Pendidikan Desa Berkualitas melalui Penyelenggaraan PAUD Berkualitas di Desa, Kamis (24/2).

Dia menegaskan, anggaran BOP PAUD naik jauh lebih besar untuk daerah-daerah terpencil, yang tingkat ekonominya relatif rendah.

Kemudian, penyalurannya langsung ke rekening satuan pendidikan. 

Sebagai persyaratan penerima BOP PAUD, lanjutnya, satuan pendidikan wajib memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan telah memutakhirkan data pokok pendidikan (Dapodik) sesuai kondisi riil di satuan pendidikan paling lambat pada 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.

Selanjutnya, satuan pendidikan juga harus memiliki izin penyelenggaraan pendidikan bagi satuan pendidikan swasta serta memiliki rekening satuan pendidikan atas nama satuan pendidikan, dan tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama. 

Dirjen Jumeri menambahkan, penyaluran langsung ke satuan pendidikan berarti satuan pendidikan wajib memastikan validitas data dalam Dapodik.

Jumlah peserta didik yang dihitung sebagai basis BOP merupakan peserta didik yang memiliki NISN.

"Kami minta Dinas Pendidikan mendorong satuan pendidikan untuk mendaftar bila belum ada NPSN. Dapodiknya juga harus dimutakhirkan," ujarnya.

Perbedaan lain dengan BOP PAUD 2021 dan 2022 adalah pada komponen penggunaan dananya.

Tahun lalu hanya untuk tiga kategori dan honor khusus pendidik.

Tahun ini ruang lingkup penggunaan lebih fleksibel sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan.

Tersedia 11 komponen penggunaan dana BOP dan honor tenaga kependidikan (tendik).

"Jadi, bukan hanya untuk guru, tetapi tendik juga diperhitungkan," cetus Dirjen Jumeri.

Pembayaran honor bisa mencapai 50% dalam kondisi normal dan tidak dibatasi alokasi maksimal jika terjadi bencana yang ditetapkan pemerintah daerah atau pusat.

Mengenai alokasi dana BOP PAUD, Dirjen Jumeri menyebutkan mencapai Rp 4,25 triliun untuk 6,9 juta anak-anak usia dini.  (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebegini Rata-Rata Kenaikan BOP PAUD 2022, Paling Lambat Maret Masuk Rekening Sekolah


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler