Kemendiknas Abaikan Gugatan Guru Besar ITS

Selasa, 29 Maret 2011 – 21:02 WIB

JAKARTA — Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) mengabaikan gugatan 12 guru besar Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) yang tengah diajukan ke Mahkamah Agung (MA) soal proses pemilihan Rektor ITSMeskipun belum ada putusan dari MA, Kemendiknas tetap akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) pelantikan kepada Triyogi Yuwono

BACA JUGA: Dana BOS Tiap Siswa SD Hanya Rp 15 Ribu per Bulan



“Gugatan tersebut tetap saja tidak akan mempengaruhi agenda pelantikan rektor terpilih yang sudah menjadi keputusan final dalam sidang senat,” ungkap Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemdiknas Djoko di Jakarta, Selasa (29/3).

Djoko menilai gugatan guru besar ITS memang wajar
Sebab tindakan yang dilakukan guru besar tersebut merupakan hak tiap warga negara untuk menyampaikan ketidakpuasanya melalui jalur hukum yang ada.

Sebelumnya, pada tanggal 22 Oktober 2010, Senat Guru Besar ITS menyelenggarakan pemilihan rektor

BACA JUGA: Tegaskan Pemilihan Rektor ITS Sesuai Aturan

Dalam pemilihan itu ada tiga orang calon, yakni  Priyo Suprobo memperoleh 60 suara, Triyogi Yuwono 39 suara, dan Daniel Rosyid 3 suara.

Hasil itu tidak otomatis dimenangani Priyo karena harus ditentukan suara milik Mendiknas sebanyak 35 persen
Dalam pemilihan tanggal 12 Januari 2011, Priyo memperoleh tambahan dari Mendiknas sebanyak 8 suara, Triyogi 44 suara, Daniel 2 suara dan 2 suara tidak sah

BACA JUGA: Bertahap, Seluruh STAIN jadi IAIN

Dengan demikian pemilihan akhir dimenangi Triyogi dengan total suara 83, disusul Priyo 68 suara dan Daniel 5 suaraHasil inilah yang kemudian digugat oleh 12 guru besar karena tidak menerima 'intervensi' Kemendiknas

Ke-12 guru besar ITS Surabaya itu yakni Djauhar Manfaat, Bangun Mulyo Sukojo, Basuki Widodo, Joni Hermana, Indarto, Gede Wibawa, Tri Widjaja, Nonot Soewarno, I Nyoman Sutantra, Arief Widjaja, Ketut Buda Artana, Achmad Rosyidi.

Meskipun menganggap wajar gugatan tersebut, namun menurut Djoko, keterlibatan Kemendiknas dalam pemilihan rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No24 tahun 2010 tentang pemilihan rektor berkait dengan jabatan rektor sebagai tugas tambahan

“Sebenarnya, rektor itu adalah hanya tugas tambahan dari seorang dosen yang memiliki jabatan akademikTugas tambahannya, adalah sebagai birokrat yang bertugas membantu kementerian menangani masalah administratif dan manajerialMaka dari itu, dengan adanya tugas tambahan itulah pemilihan rektor mengikutsertakan kementerian dan dipilih secara bersama-sama,” paparnya.

Mantan Rektor Institut Teknologi Bandung (ITB) menjelaskan dengan adanya keterkaitan antara rektor dengan kementerian tersebut, maka ditentukanlah pembobotan suara dalam pemilihan rektor PTNDikatakan, pertimbangan besar kecilnya pembobotan suara dilihat dari tugas rektor sebagai tugas tambahanSehingga, porsi atau bobot suara kementerian cukup 35 persen sedangkan sisanya 65 persen adalah suara senat.

Djoko juga menjamin bahwa masalah ITS tidak akan menular ke kampus negeri lainnya“Saya menjamin, hal serupa tidak akan terjadi di kampus lain.Pasalnya, hingga saat ini PTN lainnya juga aman-aman saja dan juga sudah melakukan pemilihan rektorTidak ada masalah,” serunya(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Puskurbuk Ogah Tarik Buku Salah Edar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler