Kemenhub: Perusahaan Transportasi Ilegal Bakal Dipidana!

Selasa, 02 Mei 2017 – 04:45 WIB
Warga melihat bangkai bus yang jatuh di jurang, dalam kecelakaan yang terjadi di kawasan Puncak, Desa Ciloto Bogor, Minggu (30/4). Foto: Sofyansyah/Radar Bogor/JPNN.com

jpnn.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo mengatakan, pihaknya bakal memberikan sanksi tegas terhadap armada yang melakukan pelanggaran.

Hal ini disampaikan Sugihardjo terkait kecelakaan lalu lintas di Ciloto, Puncak, Minggu (30/4) kemarin.

BACA JUGA: Kitrans Transport Tak Berizin Resmi

Dia menjelaskan kendaraan yang terlibat kecelakaan dan perusahaannya terdaftar diberikan sanksi administratif, baik pencabutan izin ke kendaraan maupun pencabutan izin perusahaannya.

"Kendaraan yang terdaftar saja sanksinya berat, apalagi kendaraan yang tidak terdaftar dan beroperasi secara ilegal," tegas Sugihardjo di kantornya, Jakarta, Senin (1/5).

BACA JUGA: Ungkap Kasus Bus Maut, Polisi Garap Kepala Satuan Kir Pulogadung

Setelah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, diketahui kendaraan Kitrans Transport tidak terdaftar sebagai angkutan pariwisata dan kendaraan wajib uji.

Terkait dengan tidak adanya izin tersebut, maka Kitrans Transport dianggap telah melakukan pelanggaran pidana.

BACA JUGA: Jumlah Bus Pariwisata Ilegal Diduga Banyak Banget

"Karena itu, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Angkutan Multi Moda akan melakukan penegakan hukum dengan melaporkan perusahaan tersebut kepada kepolisian," tandas dia.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tragedi Maut Puncak, PSK dan Makhluk Gaib Peminta Tumbal


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler