jpnn.com - Kementerian Perhubungan mengimbau masyarakat untuk menggunakan angkutan umum yang berizin resmi.
Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo terkait kecelakaan lalu lintas di Ciloto, Puncak.
BACA JUGA: Ungkap Kasus Bus Maut, Polisi Garap Kepala Satuan Kir Pulogadung
"Pertama harus dilihat apakah kendaraan tersebut di uji KIR atau tidak," kata Sugihardjo.
Sugihardjo mengatakan, pihaknya telah melakukan evaluasi dan tindakan menyeluruh terkait kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Ciloto, Puncak pada Minggu (30/4).
BACA JUGA: Jumlah Bus Pariwisata Ilegal Diduga Banyak Banget
Setelah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, diketahui kendaraan Kitrans Transport tidak terdaftar sebagai angkutan pariwisata dan kendaraan wajib uji.
"Dari data yang kami miliki, kendaraan tersebut tidak melakukan pengujian, malah dari hasil penyelidikan kami, Kartu Pengawasan yang dimiliki perusahaan tersebut disinyalir palsu," tutur Sugihardjo.(chi/jpnn)
BACA JUGA: Tragedi Maut Puncak, PSK dan Makhluk Gaib Peminta Tumbal
BACA ARTIKEL LAINNYA... Oalah, Dua Bus Maut di Puncak Ternyata Ilegal
Redaktur & Reporter : Yessy