jpnn.com, BATAM - Pemerintah provinsi Kepulauan Riau tengah meradang. Dinas perhubungan setempat hingga kini tidak bisa memungut uang labuh jangkar kapal dari kapal yang parkir di di wilayahnya.
Pemungutan uang labuh jangkar di jarak 0-12 mil tersebut masih dikelola pemerintah pusat melalui Kementrian Perhubungan (Kemenhub).
BACA JUGA: Investor China: Batam Lebih Cocok Jadi Kawasan Pariwisata
"Aneh saja. Kalau yang ada duitnya tidak mau menyerahkan. Kalau sudah ada kebijakan yang sulit-sulit selalu diserahkan ke kita," kata Kepala dinas perhubungan Jamhur Ismail, Senin (6/11).
Dia mengatakan upaya yang dilakukan oleh Kemenhub jelas bertentangan dan tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
BACA JUGA: Tiga Kapal Basarnas Buatan Batam Resmi Diluncurkan
"Di sana disebutkan mengenai pembagian kewenangan urusan pemerintahan dan kewenangan pengelolaan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah," katanya.
Dia meminta Kemenhub jangan lagi memungut di wilayah yang bukan menjadi kewenangan pusat. Dan dia berharap pusat juga bisa tegas terkait aturan tersebut.
BACA JUGA: Mabes Polri Gerebek Gudang Beras Oplosan di Batam
"Ya sekarang kita tidak kerja. Tidak pungut apa-apa sekarang. Kemenhub terus yang memungut. Mereka langgar undang-undang," katanya.
Dishub Kepri beberapa waktu lalu berangkat ke Jakarta hendak bertemu dengan kementerian keuangan. Mereka meminta Dirjen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk membuat aturan dan regulasi yang jelas mengenai pemungutan labuh jangkar.
Dia mengatakan selama ini Kemenhub masih ngotot memungut uang labuh jangkar hanya berpedoman kepada PP nomor 15 tahun 2016 tentang PNBP. "Ini yang kita minta kepada Menkeu untuk meluruskan dan mengharmonisasi ini," katanya.
Tetapi pertemuan tersebut tidak terlalu banyak berpengaruh. Dia berharap menkeu bisa mengeluarkan keputusan mengenai aturan yang bisa membagi tugas dan kewenangan ini.
"Sudah lama Kemenhub memungut labuh jangkar ini. Tepatnya setelah Pelindo tak lagi menguasai laut. Nah dengan adanya UU no 23 tahun 2014 itu, kami minta kewenangan provinsi jangan diganggu lagi. Kalau itu di laut di atas 12 mil silahkan, itu bukan hak kami," katanya.
Sementara komisi II DPRD Provinsi Kepri Onward Siahaan juga mengaku heran kenapa pusat masih terus memungut labuh jangkar di jarak 0-12 mil. Padahal undang-undang pemerintahan daerah sudah jelas mengaturnya.
Menurutnya potensi labuh jangkar ini sangat besar. Bisa menambah PAD Kepri yang sangat signifik
"Kalau saya memperkirakan bahwa bisa dihasilkan sekitar Rp 300-400 miliar dari labuh jangkar. Ini memang dioptimalkan," kaanya .
Menurutnya, UU no 23 tahun 2014 memang sudah sangat jelas membagi kewenangan pengelolaan antara pusat dan daerah. Ia berharap pihak dari Kemenhub untuk tidak lagi memungut di area 0-12 mil.
"Tetapi kita minta provinsi juga untuk mempercepat dan mempersiapkan SDM yang mumpuni untuk memungut semua ini. Pemerintah provinsi harus lebih berani untuk memungut uang labuh jangkar ini," katanya. (ian)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wali Kota: Pantai Batam Hampir Seluruhnya Dikuasai Swasta
Redaktur & Reporter : Budi