jpnn.com - JAKARTA - Belum tuntas semua penumpang pesawat QZ8501 ditemukan usai hilang kontak pada Minggu (28/12) lalu, AirAsia kini harus berurusan dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) lantaran melanggar izin terbang rute Surabaya-Singapura, yang melampaui ketentuan.
Akibatnya pada 2 Januari 2015, Kemenhub membekukan rute Surabaya-Singapura. Sementara pihak AirAsia dikabarkan telah mengantongi izin terbang dari pihak Singapura, namun alasan tersebut tetap dianggap melanggar ketentuan oleh Kemenhub.
BACA JUGA: Sanksi Menanti Pegawai Kemenhub yang Terlibat Pelanggaran AirAsia
Menurut PLT Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Djoko Murjatmojo, pihak AirAsia harus mengantongi izin dari dua negara, dalam hal ini Surabaya dan Singapura.
"Airline harus mendapatkan persetujuan dari kedua belah pihak. Indonesia AirAsia harus mengurus di Surabaya izin mendarat dan operasi, juga dari Singapura izin operasi di Indonesia," ujar Djoko dalam jumpa persnya di kantornya, Jakarta, Senin (5/1).
BACA JUGA: Fahri Hamzah Ingatkan Jokowi soal Logika Pasar Bebas
Djoko menjelaskan, bahwa pihaknya tak mau ikut campur terkait izin yang sudah dikantongi AirAsia untuk mengudara di hari Minggu, yang dianggap melanggar ketentuan terbang. Sebab pihaknya hanya memberikan empat kali terbang dalam seminggu untuk rute Surabaya-Singapura. Yakni di hari Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu.
"Di Indonesia, yang memberikan izin penerbangan adalah Kemenhub dalam hal ini Dirjen Hubdar, dengan mempertimbangan keberadaan slot di bandara, karena ini interflight maka mempertimbangkan sisa angkut oleh airline di Indonesia. Apa yang diputuskan otoritas Singapura, pemerintah Indonesia tidak ikut campur. Serta sebaliknya, yang penting kapasitas slotnya tersedia," beber Djoko. (chi/jpnn)
BACA JUGA: Panglima Siap Bawa Keluarga Korban AirAsia ke Selat Karimata
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Tahun, 146 Buronan Ditangkap Kejagung
Redaktur : Tim Redaksi