Kemenhub Terapkan Tertib Keselamatan Pelayaran di Danau Toba

Minggu, 01 Juli 2018 – 17:25 WIB
KM Sinar Bangun yang sarat muatan penumpang dan sepeda motor beredar di media sosial. Foto: facebook

jpnn.com, SIMALUNGUN - Kementerian Perhubungan akan menerapkan Bulan Tertib Keselamatan Pelayaran di Danau Toba.

Operasi tersebut dilakukan guna memperbaiki dan menyelesaikan masalah angkutan sungai dan danau dari segala aspek.

BACA JUGA: Sebanyak 124 Kapal di Danau Toba Sudah Dilakukan Rampcheck

Operasi ini akan dilakukan selama satu bulan dan dimulai besok.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, Bulan Tertib Keselamatan Pelayaran di Danau Toba ini sudah dikoordinasikan dengan TNI, Polri, dan Menteri Koordinator Kemaritiman.

BACA JUGA: Posisi Jenazah Korban Berada di Bawah KM Sinar Bangun

”Menhub sudah membuat instruksi untuk semua lembaga, baik di bawah Kemenhub maupun lembaga lain yang terkait hal tersebut, untuk ikut mengawasi dan berpartisipasi dalam kegiatan ini,”ujar Budi.

Lebih lanjut, Budi menyampaikan output dari Bulan Tertib Keselamatan Pelayaran di Danau Toba ini dapat memperbaiki administrasi dan kelayakan kapal.

BACA JUGA: Marah, Panglima Penjaga Danau Toba jadi Awan Hitam Berputar

“Dari mulai nahkodanya dan masyarakat sama semua harus bergerak menjadi lebih baik. Dinamikanya dibebankan ke semua pihak terkait,” imbuhnya.

Budi menjelaskan jika Operasi Bulan Tertib Keselamatan Pelayaran di Danau Toba ini tidak hanya berhenti pada batas waktu satu bulan tersebut. Penertiban itu dapat dilanjutkan apabila dalam sebulan masih ada hal yang belum terselesaikan.

Sebelumnya, Tim Ad-Hoc bentukan dari Kementerian Perhubungan telah melakukan ramp-check untuk kapal penyeberangan di Danau Toba. Jumlah seluruh kapal penyeberangan di Danau Toba 215 unit. Sudah sekitar 57,7 persen kapal yang telah dilakukan ramp-check atau sekitar 124 unit.

Budi juga menyoroti masalah tarif kapal di Danau Toba. ”Saya memerintahkan Direktur Angkutan dan Multimoda untuk mengevaluasi tarif kapal penyeberangan di Danau Toba bersama dengan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Sumatera Utara dan Kadishub Kabupaten/Kota yang terlibat," katanya.

Sebab, Budi mendapatkan informasi bahwa tarif dari Samosir ke Tigaras sebesar Rp 7.000 per orang. Angka itu dinilai kurang.

Sehingga operator kapal butuh mengangkut banyak penumpang untuk menutupi biaya operasional kapal. Padahal, kapasitas kapal terbatas. Evaluasi perhitungan tarif ini dilakukan atas hasil pemantauan dari tim Ad Hoc. (lyn/ttg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Panglima Penjaga Danau Toba Sedang Marah, Duuh


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler