JAKARTA - Staf Khusus Menteri Kehutanan RI, Budirianto menilai sengketa kewenangan terkait perizinan pinjam pakai kawasan hutan dan eksplorasi bahan tambang di kawasan hutan yang harus lewat izin Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan bukan merupakan persengketaan antar lembagaKarenanya, ia meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan para pemohon
BACA JUGA: Istana Bantah Terlibat Pembelian Merpati China
“Pokok permohonan pemohon yang disampaikan bukan merupakan sengketa kewenangan antar lembaga negara,” kata Budirianto memberikan keterangan pihak pemerintah dalam sidang persengketaan kewenangan antar Lembaga Negara antara Pemerintah kabupaten Penajam Paser Utara melawan Menteri Kehutanan RI, Selasa (10/5).
Menurut Budirianto, perubahan fungsi hutan lindung Bukit Soeharto menjadi hutan wisata yang kemudian dirubah menjadi taman hutan raya kesemuannya melalui usulan atau rekomendasi Bupati setempat
BACA JUGA: Pemerintah Pilih Tunggu Hasil KNKT
"Sehingga bila ditinjau dari segi hukum administrasi negara, penetapan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto adalah produk beschiking (penetapan) sehingga apabila terdapat pihak-pihak yang dirugikan sebagai akibat dari penetapan tersebut bukan menjadi domain Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Budirianto juga membantah gugatan pemohon yang menyatakan bahwa dengan hilangnya fungsi hutan pada wilayah tersebut menjadi hilang pula kewenangan Kementerian Kehutanan pada wilayah tersebut
BACA JUGA: SBY dan Megawati Akan Gantian Berpidato di Satu Podium
41 tahun 1999 tentang kehutanan sehingga tidak mampu membedakan kawasan hutan dengan bukan kawasan hutan,” tandasnya.Sebelumnya, Bupati dan Ketua DPRD Penajam Paser Utara Kalimantan Timur, Andi Harahap dan Nanang Ali (pemohon) mengajukan sengketa kewenangan dengan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan selaku termohonSengketa ini menyangkut kewenangan terkait perizinan pinjam pakai kawasan hutan dan eksplorasi bahan tambang di kawasan hutan yang harus kewat izin Menteri Kehutanan
Sementara Bupati dan Ketua DPRD Penajam Paser itu mengklaim kawasan Tahura Bukit Suharto yang terletak Kabupaten Sepaku, Penajam Paser Utara telah berubah fungsi menjadi wilayah transmigrasi, sehingga hilangnya fungsi itu menjadi hilang pula kewenangan Menteri Kehutanan (Menhut) di wilayah itu(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri : Kelompok Teroris Cirebon Punya Rencana Besar
Redaktur : Tim Redaksi