JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar hari ini menjalani pemeriksaan selama tujuh jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Namun Muhaimin yang diperiksa sebagai saksi kasus suap dana Percepatan Pembangunan Daerah Transmigrasi (PPIDT), menyebut dana itu bukan urusan Kemenakertrans.
Penasihat hukum Muhaimin, Wa Ode Nur Zainab yang ditemui usai mendampingi Muhaimin di KPK Senin (3/10) mengungkapkan, dana PPIDT itu justru menjadi kewenangan Kementrian Keuangan
BACA JUGA: Soal Uang Rp500 Miliar, Muhaimin Ngaku Tak Tahu
"PPID adalah program yang dicaplok dari Kemenakertrans ke KemenkeuNamun Wa Ode tidak menjelaskan lebih rinci soal dana PPIDT Rp 500 miliar untuk 13 provinsi dan 19 kabupaten/kota itu
BACA JUGA: Periksa Banggar, KPK Tak Alihkan Isu
Terlebih lagi, karena dana tersebut bukan kewenangan KemenakertransBACA JUGA: 7 Jam Diperiksa, Muhaimin Merasa Tak Terlibat
Itu (dana PPIDT) nggak ada di Kemenakertrans," tandasnyaBagaimana dengan dua anak buah Muhaimin di Kemenakertrans, I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan yang ditangkap KPK karena dugaan menerima suap dana PPIDT? Dengan tegas Wa Ode mengatakan bahwa hal itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan dana PPIDT
"Silakan saja tanya mereka (Nyoman dan Dadong) karena itu (dana PPIDT memang nggak ada sama sekali (program PPID),"tandas pengacara berjilbab tersebut.
Sebelumnya, Sesditjen Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans I Nyoman Suisnaya menyebut Kemenkeu terlibat aktif falam pembahasan dana PPIDTAdvokat Bachtiar Sitanggang yang menjadi penasehat hukum bagi Nyoman, menyatakan dana PPIDT harus diteken Menkeu(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Bantah Tudingan DPR
Redaktur : Tim Redaksi