JAKARTA - Kementrian Keuangan menolak permintaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) tentang perpanjangan masa penggunaan anggaran untuk proses rehabilitasi sekolahPadahal, pemakaian anggaran untuk rehabilitasi sekolah rusak harus sudah tuntas pada 15 Desember mendatang.
"Usulannya tidak disetujui," kata pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Kemendikbud Suyanto ketika dihubungi JPNN melalui telepon selularnya di Jakarta, Minggu (20/11).
Menurut Suyanto, harus asa solusi alternatif setelah penolakan Kemenkeu itu
BACA JUGA: Juknis Telat, Rehabilitasi Sekolah Molor
Tujuannya, agar pemberhentian penggunaan anggaran APBN di akhir tahun 2011 ini tidak mengganggu proses rehabilitasi sekolah rusak yang memang ditarget selesai pada akhir bulan Desember 2011"Solusinya pasti ada
BACA JUGA: Asal Buku Salah Cetak Segera Ditelisik
Hanya saja, masih sedang didiskusikan bersama Pak Menteri dan lainnya," imbuhnya.Seperti diketahui, usulan perpanjangan penggunaan anggaran APBN 2011 khususnya dana untuk rehabilitasi sekolah rusak disebabkan karena batas masa pemakaian anggaran ABPN 2011 hanya sampai 15 Desember 2011
Suyanto menambahkan, pihaknya sejak awal memang sudah mengira bahwa waktu dua bulan yang diberikan untuk rehabilitasi sekolah tidak cukup
BACA JUGA: RUU Perbukuan Dipastikan Molor
Pasalnya, anggaran rehabilitasi baru diberikan kepada sekolah akhir Oktober 2011 lalu, sehingga pekerjaan dilakukan hanya 75 hari(Cha/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Buku Ajar Hanya Dijadikan Proyek
Redaktur : Tim Redaksi