JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar yang akrab disapa Cak Imin, akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 3 Oktober 2011 mendatangHal ini diungkapkan Juru Bicara KPK Johan Budi
BACA JUGA: Sepupu Nazaruddin Dipanggil KPK
"Senin, Cak Imin akan dipanggil sebagai saksi kasus dugaan suap Kemenakertrans," kata Johan melalui pesan singkat pada wartawan, Rabu (28/9).Hari ini, Susilo Ari Wibowo yang mengaku sebagai kuasa hukum menteri dari PKB itu mendatangi KPK
BACA JUGA: Bomber Tak Sendirian
"Kami masih menunggu pemeriksaanBACA JUGA: Gunung Rinjani dan Pulau Moyo Juara Lagi
Dia enggan mengatakan jadwal pasti pemeriksaan pada kliennya itu"Belum tahuMasih proses," ujar Susilo yang mengaku kalau dia menemui penyidik KPK"Jadi konfirmasi ke KPK sajaTidak apa-apa kan sebagai konsultan kan boleh, supaya transparansi," tandasnya.
Seperti yang diketahui, nama Muhaimin terseret dalam kasus dugaan suap pejabat Kemenakertrans yang sedang diusut KPKDalam kasus ini KPK sudah menetapkan dua pejabat di Kemenakretrans I Nyoman Suisnaya dan Dadong Ibarelawan sebagai tersangka, serta dari pihak swasta Kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati sebagai tersangkaDari mulut mereka diketahui bahwa ada setoran sekitar 10% yang akan diberikan pada Menteri serta Banggar
Ada beberapa nama yang ikut disebut yakni Iskandar Pasojo alias Acoz yang diduga staf dari Wakil Ketua Banggar Tamsil LinrungAcoz bersama Ali Mudhori dan Sindu Malik berperan menawarkan proyek Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) untuk kawasan transmigrasi pada APBN-Perubahan 2011 yang berbandrol 500 miliar dengan komitmen fee sebesar 10 persen dari proyekSebagian fee dibayar sebelum penetapan program dan sisanya dibayar setelah peraturan Menteri Keuangan ihwal program itu diterbitkan(gel/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri : Tujuh Bom Siap Meledak
Redaktur : Tim Redaksi