jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pengerapan menyoroti kasus kebocoran data registrasi kartu SIM telepon Indonesia.
Menurutnya kebocoran itu ada kesalahan penyelenggara sistem elektronik.
BACA JUGA: Tingkatkan Kompetensi Guru TIK di Daerah 3T, Kemendikbudristek & Kemenkominfo BerkolaborasiÂ
“Benar ada kebocoran itu ada kesalahannya pengendali (penyelenggara sistem elektronik), tapi yang membocorkan (pelaku) juga kami perlu (untuk disoroti),” kata Semuel di Jakarta, Senin.
Dalam mengatasi kebocoran itu, Semeul akan mengundang Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atau Cyber Crime Polri untuk rapat koordinasi untuk mengusut dugaan kebocoran data kartu SIM.
BACA JUGA: Begini Cara Kemenkominfo Ajak Pelajar Cakap Digital dengan Aman
Selain Cyber Crime Polri, Semeul juga melibatkan beberapa pihak lain seperti para operator seluler, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo sebagai pengampu operator seluler.
Semuel menjelaskan kasus tersebut setidaknya mencakup dua pelanggaran, yaitu administratif dan pidana.
BACA JUGA: Kemenkominfo Sebut Industri Game Lokal Bisa Tumbuh Pesat, Asalkan...
Namun, urgensi pelanggaran pidana, menurut dia, seolah-olah tidak pernah menjadi sorotan sehingga tidak diketahui publik.
Sebelumnya, beredar kabar melalui media sosial, pada Rabu (31/8) pekan lalu, sebanyak 1,3 miliar data pendaftaran kartu SIM telepon Indonesia bocor.
Data yang berisi NIK, nomor telepon, operator seluler yang digunakan, dan tanggal registrasi itu dijual di situs Breach Forum seharga 50 ribu dolar AS oleh pengguna bernama Bjorka.
Semuel mengatakan pelaku dugaan kebocoran data kartu SIM saat ini belum diketahui dari mana masuknya, apakah dari luar negeri atau dalam negeri.
Menurutnya, hal tersebut diinvestigasi lebih lanjut oleh Cyber Crime Polri.
Akun Bjorka melalui situs Breach Forum mengklaim telah membagikan dua juta data sampel data registrasi kartu SIM secara gratis.
Mengenai hal ini, Semuel mengingatkan agar masyarakat berhati-hati mengumpulkan data sampel karena berpotensi melanggar hukum mengingat data tersebut hanya digunakan untuk kepentingan investigasi.
Terkait masalah kebocoran data, Semuel juga menggarisbawahi perlunya perbaikan regulasi yang lebih mumpuni dalam hal pengelolaan data, seperti mendorong Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang diharapkan selesai pada tahun ini.
Jika merujuk pada RUU tersebut, Semuel menjelaskan pihak pengelola data dapat dikenakan sanksi perdata dan denda apabila terjadi kebocoran, sedangkan pelaku atau pihak yang membocorkan data bisa dijatuhi hukuman pidana.
Sejauh ini sebelum kehadiran RUU PDP, dia mengatakan sejumlah kasus kebocoran data sudah dikenakan sanksi namun belum sampai ke tahap denda.
"Beberapa kasus juga terhukum secara pidana, namun bukan kasus-kasus yang besar," kata Semuel. (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenkoinfo Temukan 134 Konten Tidak Layak Tersebar Pasca-ledakan Bom Makassar
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian