jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK menganggap laporan keuangan kementerian yang dipimpin Yasonna Laoly itu semakin baik.
BPK memang memberikan opini WTP atas laporan keuangan Kemenkumham 2016. Menurut Yasonna, tidak mudah bagi kementerian yang dipimpinnya untuk meraih opini WTP.
BACA JUGA: Awas! Kemenkumham Bakal Turunkan Akreditasi OBH Nakal
“BPK melakukan pengujian akuntabilitas melalui pemeriksaan terhadap laporan keuangan Kemenkumham tahun anggaran 2016 sejak Januari hingga Mei 2017,” ujar Yasonna di Graha Pengayoman, Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Rabu (31/5).
Namun demikian, Yasonna tetap mengingatkan jajarannya untuk terus memperbaiki kinerja. Menurutnya, masih ada beberapa kinerja keuangan Kemenkumhan yang kurang maksimal.
BACA JUGA: Kemenkumham Gelar ToF demi Wujudkan Layanan Berkelas Dunia
Kinerja yang kurang maksimal itu ada pada sitem pengendalian internal, penyusunan laporan keuangan yang belum tertib, serta kepatuhan pada perundang-undangan belum sepenuhnya dipatuhi.
“Kemenkumham menyadari masih ditemukan permasalahan oleh BPK. Antara lain, satuan kerja belum sepenuhnya paham laporan keuangan berbasis aktual berdasar data E-Rekon-LK, kebijakan akuntansi atas transaksi khas atau spesifik pada Kemenkumham masih dalam proses penyusunan,” ucapnya.
BACA JUGA: Jenguk Brimob Korban Bom, Menteri Yasonna Serukan Solidaritas
Sedangkan anggota I BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, dalam laporan keuangan Kemenkumham tidak ditemukan masalah signifikan yang berdampak pada kewajaran penyajiannya. Menurutnya, BPK justru melihat Kemenkumham berusaha konsisten dan disiplin mempertahankan opini WTP.
Agung menjelaskan, laporan keuangan Kemenkumham wajar dalam semua hal yang berkaitan dengan material dan realisasi anggaran operasional sesuai dengan standar akuntasi pemerintah. Menurutnya, hal itu bukan karena kiprah BPK, tapi lantaran komitmen dan konsistensi Kemenkumham dalam membangun tata kelola yang baik dan akuntabel.
"Ini bukan hadiah dari BPK karena ini prestasi Kemenkumham dalam mengelola dan pertanggungjawabkan keuangan yang dikelola," tuturnya.
Meski demikian Agung juga mengingatkan bahwa opini WTP tidak serta-merta menyatakan laporan keuangan kementerian/lembaga bebas dari kesalahan. Untuk itu pula Kemenkumham telah menyusun, menandatangani, dan menyampaikan Action Plan atau Rencana Aksi Tindak Lanjut Rekomendasi BPK berdasar pemeriksaan atas laporan keuangan.
Kemenkumham memang bukan untuk kali pertama meraih WTP. BPK mencatat Kemenkumham pernah menerima opini WTP untuk laporan keuangan tahun 2013, 2015 dan 2016.
Agung menegaskan, BPK telah melakukan proses pemeriksaan laporan keuangan Kemenkumham dimulai dengan entry meeting, kemudian dilanjutkan dengan pengumpulan dokumen, pengujian substantif, interview, klarifikasi, dan diskusi yang seluruhnya dilakukan selama tiga bulan.
Menurutnya, Kemenkumham betu-betul mengupayakan untuk mewujudkan laporan keuangan yang akuntabel dan transparan. "Ada upaya yang luar biasa dengan mengerahkan 300 akuntan,” ujarnya.(adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenkumham Pastikan Deportasi Corby Sudah Sesuai Aturan
Redaktur : Tim Redaksi