Kemenkumham Pastikan Deportasi Corby Sudah Sesuai Aturan

Minggu, 28 Mei 2017 – 11:11 WIB
Paspor sementara untuk Schapelle Corby. Foto: The Australian

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali Ida Bagus K Adnyana mengatakan, masa hukuman Schapelle Leigh Corby telah berakhir pada Sabtu (27/5).

Karenanya, warga negara Australia yang menjadi terpidana perkara narkoba itu pun dideportasi ke negara asalnya. Corby dipulangkan ke negaranya melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali menggunakan pesawat Virgin Air tujuan Brisbane pukul 22.10 waktu Indonesia tengah (WITA).

BACA JUGA: BPHN Siapkan Grand Design Pembentukan Desa Sadar Hukum

Sebelum proses deportasi, petugas menjemput Corby di rumahnya, Jalan Pantai Kuta, Gang Lotering Nomor 14 Kuta, Badung menuju ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar. Ada proses administrasi dan Corby diserahterimakan kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

“Corby diserahterimakan dari Bapas ke pihak imigrasi Ngurah Rai," ujarnya Adnyana.

BACA JUGA: Kemenkumham Gunakan Film untuk Tingkatkan Kesadaran Hukum

Lebih lanjut Adnyana menjelaskan, proses pembebasan dan pendeportasian Corby juga melibatkan koordinasi dengan pihak terkait seperti Pemerintah Provinsi Bali, Polri dan TNI AU. “Dalam rangka menjaga ketertiban umum,” tuturnya.

Adnyana lantas menceritakan kronologis perkara yang menjerat Corby. Mulanya, Corby ditangkap pada 9 Oktober 2004 karena menyelundupkan 4,1 kilogram mariyuana yang disembunyikannya di dalam papan surfing.

BACA JUGA: Ada Layanan Kewarganegaraan Online demi Permudah Izin Menjadi WNI

Selanjutnya, perempuan yang akan genap berusia 40 tahun pada 10 Juli nanti itu langsung ditahan karena dianggap melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Pengadilan menghukum Corby dengan penjara selama 20 tahun denda Rp 100 juta atau subsider enam bulan kurungan.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono lantas memberikan grasi selama lima tahun untuk perempuan bernama lahir Schapelle Leigh Corby itu. Selain itu, Corby juga mengantongi remisi selama 40 bulan 30 hari sehingga masa hukumannya berakhir pada 27 Mei 2016.

Namun, merujuk hasil pertimbangan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada 30 Januari 2014, Corby mendapat masa percobaan yang berakhir pada 25 Mei 2017. Syaratnya, Corby menaati ketentuan dari Balai Pemasyarakatan.

Sementara Kepala Bagian Humas Imigrasi Kemenkumham Agung Sampurno menjelaskan, proses serah terima Corby kepada imigrasi sesuai dengan prosedur berlaku. Menurutnya, Corby telah menjalani cek kesehatan oleh pihak lapas.

Selanjutnya, Corby menjalani proses pemberkasan sebelum dideportasi. “Untuk dilaporkan kepada kejaksaan, kepolisian, dan kantor Kemenkumham Bali," ujarnya.

Selain itu, imigrasi juga mencekal Corby selama enam bulan. Dia baru bisa diizinkan ke Indonesia lagi setelah masa pencekalannya berakhir.

“Jadi setelah enam bulan Corby dapat masuk lagi ke Indonesia seperti biasa sebagai turis," tutur Agung menjelaskan.(adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Beginilah Penjelasan Kemenkumham soal Toge Si Bandar Narkoba di Tanjung Gusta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler