Kemenkumham Dorong Peran PK BAPAS Kawal Proses Peradilan Anak

Kamis, 10 Agustus 2017 – 00:11 WIB
Pendidikan dan pelatihan bagi Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK BAPAS) di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemenkumham, Depok, Jawa Barat. Foto: BPSDM

jpnn.com, DEPOK - Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Mardjoeki menyatakan bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak maka lembaga pemasyarakatan merupakan tempat pelaksanaan pembinaan berdasar putusan hakim dalam rangka mewujudkan reintegrasi sosial terhadap narapidana.

Mardjoeki mengatakan hal itu dalam kegiatan pendidikan dan pelatihan kepada Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK BAPAS) di Depok, Jawa Barat, Rabu (9/8). Kegiatan diklat bagi PK BAPAS berlangsung mulai  1 Agustus dan akan berakhir pada 18 Agustus mendatang.

BACA JUGA: Dirjen HAM: Penyandang Disabilitas Bisa Diberdayakan dengan Persetujuan MenPAN-RB

“Mengingat sistem peradilan pidana anak, dimulai proses penyidikan melalui upaya diversi dan restorative justice. Sehingga memang diperlukan pendampingan pada saat  persidangan anak sedang  berlangsung oleh Pembimbing Kemasyarakatan,” ujarnya.

Mardjoeki menjelaskan, pendampingan oleh PK BAPAS kepada anak yang menjalani proses peradilan merupakan langkah strategis untuk proses diversi dan keadilan restoratif. Yakni demi menjauhkan anak dari proses peradilan sehingga dapat menghindari stigmatisasi karena berhadapan dengan hukum.

BACA JUGA: Layanan Antrean Paspor Online Uji Coba di 26 Kantor

Untuk itu Mardjoeki mengingatkan pentingnya proses diversi. Harapannya, anak yang menjalani proses hukum dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar.

“Bahwa para PK BAPAS ini wajib melakukan upaya diversi dalam setiap tingkat pemeriksaan baik dari penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan peradilan anak. Dengan mengawasi penerapan hakim terkait dengan diversi dan putusan-putusan hakim,” ucapnya menjelaskan.
 
Sedangkan diklat untuk PK BAPAS merupakan upaya menyiapkan kemampuan pegawai yang andal dalam melaksanakan pendampingan kepada anak yang mengalami proses peradilan pidana. “Pendidikan dan Pelatihan PK BAPAS ini diikuti oleh 40 orang,” ucapnya.(adv/jpnn)

BACA JUGA: RI Keluarkan Pakistan dari Daftar Calling Visa, Ini Penjelasan Ditjen Imigrasi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kita Orang Harus Bekerja Bae Walau Cuaca Tidak Kasih Bae


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler