jpnn.com, JAKARTA - Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Audy Murfi menyatakan bahwa pihak yang bisa memberi bantuan hukum kepada masyarakat melalui jalur non-litigasi bukan hanya pengacara dan Organisasi Bantuan Hukum (OBH). Sebab, pemberi bantuan hukum bisa juga menggandeng paralegal termasuk kalangan perguruan tinggi.
Audy mengatakan, ada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum. Merujuk Pasal 13 ayat (2) PP itu, Audy mempersilakan OBH untuk merekrut paralegal, dosen dan mahasiswa fakultas hukum. “Dalam hal bila jumlah advokat tidak memadai,” ujarnya, Kamis (10/8).
BACA JUGA: Komisi III DPR Puji Lapas Ambon, Napi Curhat soal PP WBP
Maka itu, BPHN Kemenkumham mengharapkan mahasiswa fakultas hukum bisa ikut bergabung menjadi paralegal di OBH. Namun, para mahasiswa harus mengikuti dan lulus mata kuliah hukum acara dan pelatihan paralegal.
Lebih lanjut Audy mengatakan, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum memberikan ruang kepada paralegal untuk ikut berperan serta dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum. “Seperti dosen dan mahasiswa fakultas hukum juga dapat melakukannya,” tuturnya lagi.
BACA JUGA: Kemenkumham Dorong Peran PK BAPAS Kawal Proses Peradilan Anak
Audy menambahkan, peran bantuan hukum dari pengacara dan OBH sangat dibutuhkan dalam membantu akses keadilan bagi masyarakat miskin baik melalui cara jalur litigasi di pengadilan maupun non-litigasi di luar pengadilan. Hanya saja, OBH yang telah terverifikasi dan terakreditasi oleh BPHN Kemenkumham memang lebih banyak berada di pusat perkotaan.
Sedangkan jumlah pengacara yang ada saat ini belum dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Karena itu, peran pembela hukum di Indonesia belum maksimal berjalan.
BACA JUGA: Dirjen HAM: Penyandang Disabilitas Bisa Diberdayakan dengan Persetujuan MenPAN-RB
“Padahal peran pembela hukum seperti paralegal harus terus diperhatikan dalam hal memberikan bantuan advokasi non litigasi kepada masyarakat,” ucapnya.
Audy menambahkan, sebelumnya BPHN Kemenkumham telah bekerja sama dengan MAJU Project The Asia Foundation, USAID dan YLBHI guna menggelar diskusi untuk mendorong posisi paralegal agar mampu memberikan bantuan hukum secara profesional layaknya seperti pengacara. Diskusi itu digelar di Hotel Aston TB Simatupang Jakarta Selatan, Senin (7/8).
Diskusi tersebut membahas pentingnya eksistensi paralegal di Indonesia. Langkah paralegal melakukan advokasi kepada masyarakat memiliki peran yang tidak kalah penting dengan pengacara.
Karena itu, tidak semestinya upaya pemberian bantuan hukum sekadar coba-coba. “Khususnya mengenai kualitas dari paralegal tersebut,” ucapnya menjelaskan.(adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Layanan Antrean Paspor Online Uji Coba di 26 Kantor
Redaktur & Reporter : Antoni