Komisi III DPR Puji Lapas Ambon, Napi Curhat soal PP WBP

Kamis, 10 Agustus 2017 – 00:33 WIB
Ketua Tim Kunker Komisi III Desmond Junaidi Mahesa bersama rombongan Komisi III DPR mengunjungi Narapidana di Lapas Kelas IIA Ambon baru-baru ini. Foto: Humas DPR

jpnn.com, AMBON - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahessa mengapresiasi kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ambon. Desmond yang memimpin Tim Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi III DPR, Senin (7/8) menyebut Lapas Kelas II A Ambon tidak seperti lapas lain yang pernah dikunjunginya.

Menurut Desmond, fasilitas Lapas Kelas II A Ambon maupun kondisi warga binaan pemasyarakatan (WBP) di dalamnya cukup bagus. "Lapas Ambon baik, " ujarnya memuji, Rabu (9/8).
 
Bahkan, penghuni di setiap blok lapas juga taat aturan dan tidak bermasalah. Pembinaan yang dilakukan petugas lapas terhadap para WBP juga berjalan kondusif. Ditambah untuk  kondisi fisik di Lapas Ambon sangat baik.

BACA JUGA: Kemenkumham Dorong Peran PK BAPAS Kawal Proses Peradilan Anak


Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku Priyadi memandu Tim Kunker Komisi III saat meninjau Lapas Ambon. Desmond dan Tim Kunker Komisi III DPR yang terdiri dari 12 orang juga berdialog dengan warga binaan di Lapas Ambon.

BACA JUGA: Dirjen HAM: Penyandang Disabilitas Bisa Diberdayakan dengan Persetujuan MenPAN-RB

Dalam dialog itu, seorang warga binaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) sempat curhat. "Pak, kami minta keadilan agar ditegakkan," ucapnya.

Warga binaan itu meminta Komisi III DPR dapat membantu meninjau ulang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.

BACA JUGA: Layanan Antrean Paspor Online Uji Coba di 26 Kantor

Menanggapi hal itu, Desmond berjanji akan menindaklanjutinya dalam rapat dengan pemerintah. Politikus Partai Gerindta itu menjelaskan, satu alasan untuk merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 karena peraturan itu membuat narapidana dihukum dua kali.

Napi yang hendak mengakhiri masa hukuman harus memenuhi syarat-syarat tambahan dan tidak boleh keluar lapas. Dengan tidak boleh keluar lapas jelang akhir masa hukuman, maka napi itu dihukum lagi.

"Dalam ilmu hukum itu tidak boleh. Komisi III DPR RI sepakat presiden segera mencabut PP tersebut," ucapnya menjelaskan.(adv/jpnn)
 

BACA ARTIKEL LAINNYA... RI Keluarkan Pakistan dari Daftar Calling Visa, Ini Penjelasan Ditjen Imigrasi


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler