JAKARTA - Kementrian Hukum dan HAM mendukung penuh niat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengekstradisi Nunun NurbaetiMenteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menyatakan siap mencabut paspor istri mantan wakapolri Adang Darajatun tersebut
BACA JUGA: Andi Bantah Keterlibatan Choel Mallarangeng
Tujuannya, agar tersangka kasus suap cek perjalanan pada pemilihan Dewan Gubernur Senior BI tersebut tidak bisa kabur ke negara lain.Saat ini, Nunun diduga sedang berada di Singapura untuk berobat
Pencabutan tersebut nantinya, lanjut dia, akan ditindaklanjuti dengan segera menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP)
BACA JUGA: Oneng Sebut Pernyataan Menkeu Menyesatkan
Dengan keberadaan surat itu, pihak yang dicabut paspornya akan tetap bisa kembali ke tanah airBACA JUGA: Imigrasi Belum Larang Nazaruddin ke Luar Negeri
Meski demikian, Patrialis menyatakan, pencabutan tersebut baru akan dilakukan jika sudah ada permintaan dari KPK"Kami tidak bisa dan tidak dalam posisi agresif, semua harus koordinasi dengan KPKKalau minta dicabut akan kami cabut," tandasnya.
Koordinasi intens antara KPK dan pemerintah nantinya tidak hanya dibutuhkan untuk mencabut paspor NununPasalnya, Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan SingapuraAkibatnya, pemerintah maupun KPK tidak bisa memaksa yang bersangkutan kembali ke Indonesia
Menurut Patrialis, pemerintah baru bisa memulangkan paksa kalau pemerintah setempat tidak keberatan atas hal itu"Tapi, kalau tidak mau ya tidak bisa, karena berhubungan dengan kedaulatan masing-masing," ujar politisi PAN tersebut
Selain itu, koordinasi menjadi sangat penting karena ada risiko permintaan suaka ke negara lainJika hal itu terjadi, maka pemulangan ke tanah air akan semakin susah"Jadi memang tidak terlalu mudah, harus benar-benar hati-hati," imbuhnya
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menyatakan, pihaknya akan terus melakukan berbagai upaya untuk mendatangkan Nunun ke tanah airYakni dengan menggunakan jalur diplomatik dengan pemerintah SingapuraBahkan jika perlu, KPK akan meminta bantuan Interpol dalam upaya pemulangan Nunun
Selain itu, KPK juga telah memperpanjang masa cekal Nunun. "Sudah kami perpanjang dari 1 April," kata JohanSeperti yang sudah diatur dalam perundangan, pencekalan tersebut akan berlaku hingga satu tahun ke depan
Saat ditanya kebenaran Nunun yang kerap bolak-balik Singapura Thailand, Johan mengaku bahwa hal itu diperoleh pihaknya dari beberapa informasiApakah tim KPK pernah mengetahui langsung keberadaannya? "Ttidak pernah, itu berdasarkan informasi," jawabnya.
Johan mengatakan bahwa dengan tertangkapnya Nunun, akan sangat penting untuk mengurai benang kusut kasus cek perjalananKata dia, dengan tertangkapnya Nunun akan terungkap apakah aliran dana itu hanya berhenti berasal dari Nunun atau juga melibatkan pihak yang lebih tinggi lali
Yakni Miranda Swaray Goeltom, sebagai pihak yang memenangkan pemilihan dewan gubernur senior BI saat ituTapi saat ditanya apakah sudah ada indikasi keterlibatan Miranda setelah Nunun ditetapkan tersangka, Johan mengaku prosesnya belum sampai ke sana.(dyn/kuh/nw)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Merasa Masih Bendum, Nazaruddin Serang Balik
Redaktur : Tim Redaksi