JAKARTA - Anggota Komisi IX, Rieke Dyah Pitaloka "Oneng" menilai Pemerintah tidak punya komitmen membahas Rancangan Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS)Pasalnya, sikap pemerintah berubah-ubah dalam merumuskan daftar isian masalah (DIM)
BACA JUGA: Imigrasi Belum Larang Nazaruddin ke Luar Negeri
"Rakyat tidak membutuhkan pernyataan-pernyataan dari Pemerintah yang menyesatkan
BACA JUGA: Merasa Masih Bendum, Nazaruddin Serang Balik
Tetapi kenyataannya, kata Rieke, dalam DIM yang dirumuskan, Pemerintah justeru menghendaki dua BPJS yang baru dan tidak menghendaki empat perusahaan penyelenggara jaminan sosial yang berstatus sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bertransformasi ke dalam UU BPJS
"Itu artinya, keempat penyelenggara jaminan sosial ini tetap berdiri sendiri dan tetap berstatus BUMN
BACA JUGA: RUU Adminper Bikin Pejabat Keder
Ini akan menimbulkan kekacauan dalam pelaksanaan nanti karena akan terjadi pembayaran iuran ganda dan akan memberatkan pengusaha," kata politisi dari PDIP ituRieke juga mengungkapkan, dalam DIM yang diusulkan, Pemerintah tidak menghendaki adanya sembilan prinsip penyelenggaraan jaminan sosial yang diamanatkan dalam UU SJSN untuk dimasukkan dalam RUU BPSJTermasuk pasal-pasal yang sifatnya mengatur dalam setiap bab
"RUU BPJS ini tidak memiliki prinsip-prinsip yang mengandung unsur filosfi, yuridis dan sosiologis sebagai layaknya sebuah undang-undangItu artinya, UU BPJS yang akan dibentuk ini hanyalah badan tanpa otak, karenanya BPJS yang dibentuk dengan UU BPJS tidak dapat mengatur apapun," jelasnya
Karenanya, Rieke berharap agar keempat penyelenggara jaminan sosial yang ada saat ini ditransformasikan menjadi BPJS yang berbadan hukum publik wali amanat dengan memegang sembilan prinsip, yakni kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, dana amanat, hasil pengelolaan untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta" BPJS harus berbadan hukum publik wali amanat, tidak boleh BUMN atau semi-BUMN," pungkasnya(awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebelum Periksa Nazaruddin, KPK Kaji Laporan Mahfud
Redaktur : Tim Redaksi