jpnn.com - Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) salah satunya mengatur perihal batas usia paling tinggi untuk diangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
Persyaratan usia paling tinggi adalah 56 tahun untuk diangkat dalam JPT Pratama dari kalangan PNS.
BACA JUGA: Kemenkumham Gandeng KPK untuk Kenalkan Istilah Hukum ke Masyarakat
Hal itu ikut dipertegas dalam surat a.n MentPAN-RB Nomor B/68/S.SM.99/2017. Dalam surat yang diteken SesmenPAN-RB Dwi Wahyu Atmaji menyebutkan persyaratan usia paling tinggi untuk diangkat dalam JPT Pratama adalah 56 tahun. Syarat lainnya memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV.
Syarat lain adalah memiliki kompetensi teknik, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.
BACA JUGA: Istana Ingin Bikin Surprise, Nama Megawati Sudah Bocor
"Sedang dan pernah menduduki jabatan administrator atau JF jenjang ahli madya paling singkat dua tahun. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik serta sehat jasmani," kata Dwi. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Tegas, Imigrasi Deportasi WN Tiongkok Pekerja Ilegal di Sulut
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hina Presiden dan Kapolri, Muhammad Said Dibekuk Bareskrim
Redaktur : Tim Redaksi