KemenPAN-RB Desak Kominfo Blokir Dua Portal Ini

Jumat, 15 Juli 2016 – 17:10 WIB
ILUSTRASI. FOTO: KemenPAN-RB

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Apatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tidak mau memberikan ampun lagi kepada portal yang menyebarkan berita hoax seputar penerimaan CPNS 2016.

Menurut Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) KemenPAN-RB Herman Suryatman, pihaknya telah meminta kepada Kementerian Kominfo untuk memblokir dua portal penyebar berita hoax tersebut.‎ Kedua portal dimaksud adalah www.needsindex.com dan www.cpns.info.

BACA JUGA: Ini Jurus Tito Cegah Teror Model Truk di Prancis agar Tak Terjadi di Indonesia

‎"Kami telah berkirim surat kepada Direktur e-Bisnis Kementerian Kominfo untuk menginformasikan bahwa terdapat dua portal dengan konten/isi yang memberikan informasi tentang penerimaan, jadwal, dan formasi CPNS Tahun 2016 yang tidak benar," ungkap Herman di Jakarta, Jumat (1‎5/7).

Dia menjelaskan, KemenPAN-RB, kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait hingga saat ini belum menyusun jadwal seleksi ataupun penerimaaan CPNS 2016. Penyebaran informasi penerimaan CPNS dari kedua portal tersebut menyesatkan dan berdampak dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

BACA JUGA: Peneliti LP3ES: Idulfitri di Indonesia Dicontoh Negara Lain

 Karena itu, KemenPAN-RB minta Kominfo memblokir kedua portal dimaksud dengan konten/isi penerimaan CPNS Tahun 2016.

Menurutnya,  Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dapat diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

BACA JUGA: Ini Rute Panjang Pelarian Anwar, Sampai Akhirnya Ditangkap Lagi

Selain itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyatakan, barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau pun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya member utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KemenPAN-RB Somasi Dua Portal Penyebar Hoax Penerimaan CPNS 2016


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler