jpnn.com - JAKARTA--Perjuangan para tenaga honorer kategori dua (K2) nampaknya membuahkan hasil. Pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk mengangkat honorer kategori dua (K2) secara bertahap. Namun, syaratnya harus memenuhi aturan PP 48 Tahun 2005 dan PP 56 Tahun 2012.
"Seluruh honorer kategori dua akan diangkat bertahap. Tapi pengangkatannya kan harus ada syaratnya jadi bukan gratis," kata Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja kepada JPNN, Sabtu (1/3).
BACA JUGA: SBY Tekankan Dukung Kemerdekaan Palestina
Apa saja syaratnya? Setiawan menjelaskan, harus melewati tes dan verifikasi data. Di samping itu disesuaikan juga dengan kemampuan anggaran pemerintah.
"Verifikasi perlu dilakukan untuk mengecek apa benar honorer K2-nya sesuai amanat PP 48 dan PP 56. Kalau tidak sesuai aturan, otomatis honorernya tidak bisa diangkat CPNS," tegasnya.
BACA JUGA: Demokrat dan Golkar Puji KPK
Ditanya apakah 605 ribu honorer K2 akan diangkat semuanya, mantan pejabat Jawa Barat ini menyatakan, akan dilihat dari hasil verifikasi nanti. Pasalnya, KemenPANRB mendapatkan banyak laporan serta bukti data honorer K2 bodong.
"Bagaimana bisa diangkat kalau SK K2-nya palsu. Pemerintah hanya akan mengangkat yang sesuai aturan saja. Di luar itu, maaf-maaf saja tidak bisa diangkat karena melanggar PP sama saja melakukan tindakan pidana," tandasnya. (esy/jpnn)
BACA JUGA: BPKP: Hati-hati Dalam Pengadaan Barang dan Jasa
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pimpinan Komisi III Dukung Penghentian Pembahasan KUHAP
Redaktur : Tim Redaksi