jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama Satgas Pangan Polri menemukan penyimpangan distribusi minyak goreng oleh sejumlah distributor.
Penyimpangan yang dilakukan distributor menyebabkan masyarakat tidak bisa membeli minyak goreng curah sesuai harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp 14 ribu per kilogram.
BACA JUGA: Menperin Tegur 24 Produsen yang Belum Distribusikan Minyak Goreng Bersubsidi
Adapun penemuan distributor tersebut di wilayah Cipete, Jakarta Selatan, Kamis (14/4).
Liaison Officer Satgas Pangan Polri untuk Kementerian Perindustrian Kombes Polisi Eko Sulistyo Basuki menyampaikan hasil temuan sidak pada Kamis, yakni adanya distributor D1 yang melakukan repacking minyak goreng curah bersubsidi.
BACA JUGA: Kemenperin Beri Peringatan Pengusaha soal Pemakaian BBM Bersubsidi, Awas Ya!
Minyak goreng itu dikemas menggunakan jeriken lima liter dan dijual dengan harga Rp 85 ribu per jeriken atau Rp 17 ribu per liter.
“Distributor tersebut telah mendistribusikan Minyak Goreng Curah Bersubsidi dalam jeriken 5 liter, dengan total sebanyak 78 ton selama sebulan terakhir,” ujar Eko.
BACA JUGA: Pedagang Menjual Minyak Goreng Curah di Atas HET, Gubernur Langsung Turun Tangan
Pendalaman dan penyidikan lebih lanjut dilaksanakan oleh Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya, termasuk akan didalami rantai suplai distribusi tersebut.
Dari hasil penyidikan, disita barang bukti berupa 700 jeriken berkapasitas 5 liter atau setara tiga ton Minyak Goreng Curah Bersubsidi.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif menambahkan selain pelanggaran repacking, juga ditemukan indikasi monopoli distribusi.
Menurut Febri, distributor D1, D2, serta pengecer dimiliki oleh orang yang sama dan berbagai metode, salah satunya repacking, bisa membentuk harga di atas HET.
Untuk itu, Kemenperin minta kepolisian untuk mendalami aliran distribusi minyak gloreng curah bersubsidi. (mcr28/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Waduh, Harga Minyak Goreng Curah Mencapai Rp 22 Ribu per Kilogram
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Wenti Ayu Apsari