Kemenperin - Kementan Siapkan Aturan Kemitraan Peternak Sapi

Senin, 09 April 2018 – 22:11 WIB
Sapi Perah. Ilustrasi Foto: dok.Radar Surabaya/JPG

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sedang menyiapkan aturan untuk mendukung kemitraan antara industri pengolahan susu (IPS) dengan peternak sapi perah lokal.

“Kami sedang bikin konsep peraturannya. Bentuknya mungkin peraturan kementerian perindustrian (Permenperin),” kata Direktur Jenderal Agro Industri Kementerian Perindustrian Panggah Susanto akhir pekan lalu.

BACA JUGA: Kementan: Tidak Sulit Bermitra dengan Peternak Sapi Lokal

Aturan itu akan berkaitan dengan upaya mengurangi ketergantungan impor produk susu.

Selain itu, juga untuk meningkatkan kualitas dan produktivitas peternak sapi perah lokal melalui program kemitraan dengan industri pengolahan susu.

BACA JUGA: Nilai Kemitraan IPS Mampu Topang Target Susu Nasional 2020

Meski begitu, Panggah belum bersedia memerinci domain apa saja yang akan ditangani Kemenperin.

“Pembahasan belum final. Jadi, belum bisa disampaikan karena memang masih perlu didiskusikan dengan seluruh pihak,” ujar Panggah.

BACA JUGA: Semua IPS dan Importir Sudah Serahkan Proposal Kemitraan

Saat ini memang sudah ada Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Peredaran Susu.

Peraturan ini mengamanatkan industri pengolahan susu dan importir untuk menyerap susu segar dalam negeri (SSDN) sekaligus bermitra dengan peternak sapi perah lokal.

Panggah mengatakan, Kemenperin sudah bersinergi menyamakan konsep dengan Kementan soal aturan tersebut.

“Kami melakukan penyelarasan dalam urusan SSDN ini dengan Kementan, saling mengisi sesuai dengan kewenangan masing-masing. Saat ini memang sudah ada roadmap antar kementerian yang dirancang Kemenperin,” kata Panggah.

Sebelumnya, Kementan mencatat sudah ada 44 industri pengolahan susu dan importir yang menyerahkan proposal kemitraan dengan peternak sapi perah lokal dalam rangka menjalankan amanat Permentan Nomor 26 Tahun 2017.

Hal itu sejalan dengan target pemerintah, yaitu produksi SSDN yang bisa memenuhi 40 persen kebutuhan susu nasional pada 2020. (jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenperin Dorong IPS Bermitra dengan Peternak Lokal


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler