Kemenristekdikti Bersiap Menghadapi Revolusi Industri 4.0

Sabtu, 24 Februari 2018 – 20:57 WIB
Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir. Foto: Dok. Kemenristekdikti

jpnn.com - Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir meminta perguruan tinggi harus menyesuaikan sistem dan program pendidikan agar relevan dengan revolusi industri 4.0. Salah satunya melalui rekonstruksi kurikulum yang bisa meningkatkan kompetensi mahasiswa.

"Kurikulum harus sesuai kebutuhan era digital seperti ilmu coding, big data, artificial intelligence dan lainnya. Selain itu menggunakan format baru dalam proses pembelajaran mulai dari face to face, blended learning, maupun full online learning,” ujar Menteri Nasir dalam forum diskusi dengan Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Jawa Tengah, Sabtu (24/2).

BACA JUGA: Kabar Baik bagi Profesor tentang Tunjangan

Dia menyebutkan, tantangan ekonomi digital sudah di depan mata. Berdasarkan kajian World Bank tahun 2017, diperkirakan 75-250 juta tenaga kerja global akan beralih profesi, di mana 65 persen jenis pekerjaan masa depan belum ditemukan.

Akan muncul jenis pekerjaan baru akibat revolusi industri 4.0. "Artinya perguruan tinggi harus mampu mengantisipasi peralihan jenis pekerjaan di era ekonomi digital ini dengan menyiapkan kompetensi dosen dan kurikulum yang tepat,” ujar Nasir.

BACA JUGA: Lulusan D-4 Sulit Cari Kerja, Pemerintah Surati Perusahaan

Kemenristekdikti telah menyiapkan langkah dan kebijakan bidang riset, inovasi dan pendidikan tinggi untuk menghadapi tantangan revolusi industri 4.0.

Dunia kerja di era ekonomi digital membutuhkan kombinasi berbagai kompetensi berbeda dengan yang selama ini diberikan oleh sistem pendidikan tinggi.

BACA JUGA: Kuliah Jarak Jauh Atasi Masalah Kekurangan Jumlah Dosen

Oleh karena itu perguruan tinggi harus membekali mahasiswa dengan kompetensi yang dibutuhkan tersebut agar mampu bersaing di era ekonomi digital.

"Perguruan tinggi saya minta mulai menyiapkan pembelajaran daring (Online/Distance Learning) dengan merujuk pada Peraturan Menteri tentang Standar Pendidikan Tinggi Jarak Jauh (PJJ). PJJ bisa dilaksanakan pada tingkat mata kuliah, program studi, dan perguruan tinggi (cyber university)," paparnya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Skema Baru Program Insentif Riset


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler