Kemensos Minta ACT Hentikan Penyaluran Dana Umat

Kamis, 07 Juli 2022 – 14:19 WIB
Kementerian Sosial meminta penyaluran donasi oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk dihentikan selama proses audit dilakukan. Ilustrasi Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Kementerian Sosial (Kemensos) meminta penyaluran donasi oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk dihentikan selama proses audit dilakukan.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial Kemensos, Raden Rasman kepada awak media di Menara 165, Jakarta Selatan, Kamis (7/7).

BACA JUGA: Wahai ACT Penilap Dana Umat, Keputusan Kemensos Sudah Bulat, Camkan Itu

"Untuk memudahkan audit sebetulnya ACT hentikan dulu. Karena nanti masih mencairkan, ya, itu auditnya susah," kata Rasman.

Rasman berharap ACT terbuka kepada masyarakat dan harus bisa memperbaiki niat baik dalam pengumpulan dana sumbangan yang mengacu pada Undang-Undang.

BACA JUGA: Terkuak! Donasi yang Diterima dan Disalurkan ACT Dua Tahun Terakhir

"Sebaiknya ACT dulu menghentikan dulu sehingga memudahkan audit, berapa uang yang dikumpul dan disalurkan itu nanti di audit," lanjutnya. 

Dia menyebutkan jika proses audit sudah selesai, Kemensos akan mengundang kementerian terkait untuk memutuskan permasalahan ACT.

BACA JUGA: Peringatan Tegas untuk ACT, Plh Gubernur Jabar Uu: Hentikan Operasional, Jangan Sampai...

"Nanti ketika sudah keluar rekomendasinya seperti apa dan Kemensos akan mengundang kementerian terkait untuk memutuskan," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden ACT Ibnu Khajar menyebut akan tetap menyalurkan dana yang sudah terhimpun sebelum munculnya keputusan pencabutan izin ini.

"Jadi dengan adanya keputusan yang dikeluarkan oleh Kemensos ini, kami akan mematuhi keputusan tersebut. Namun, untuk dana yang sudah terhimpun sebelum keputusan ini ditetapkan, kami akan tetap beraktivitas dan menyalurkannya sebagaimana amanah yang sudah diberikan," katanya. (mcr8/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gubernur Ini Minta Seluruh Kepala Daerah Bergerak, ACT Jangan Dikasih Ampun


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler