Kementan Raih Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman

Kamis, 02 Juni 2022 – 21:16 WIB
Ombudsman memberikan Kementerian Pertanian (Kementan) penghargaan dengan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik.  Foto: Kementan

jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman memberikan Kementerian Pertanian (Kementan) penghargaan dengan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik. 

Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono mengatakan Ombudsman melakukan penilaian untuk mengukur tingkat kepatuhan penyelenggara pelayanan publik yang dilakukan Kementan.

BACA JUGA: Kementan Menggelar Pengobatan Massal Sapi Bergejala PMK di Malang

Menurut dia, Kementan memenuhi standar yang menjadi hak masyarakat serta memantau konsistensi tingkat kepatuhan dalam implementasi amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik khususnya dalam menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan publik.

“Penghargaan ini ditujukan untuk semua pegawai Kementerian Pertanian yang terus berupaya memberikan pelayanan publik,” kata Kasdi di Jakarta, Senin (2/6).

BACA JUGA: Antisipasi Penyebaran PMK, Kementan Imbau Peternak Ikuti Langkah Ini

Kasdi menambahkan Kementan berhasil mendapatkan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik  dengan nilai rata-rata 85.23 dan masuk dalam Zona Hijau.

Penilaian dilakukan terhadap produk pelayanan administrasi di Kementerian Pertanian, dari 10 produk layanan administrasi.

BACA JUGA: Kementan Perkuat Sinergi dengan Instansi untuk Jaga Pangan Nasional

“Penghargaan ini merupakan apresiasi untuk Kementan yang melakukan perbaikan dan penyempurnaan kebijakan pelayanan publik dalam rangka mencegah maladministrasi,” tambah Kasdi.

Mewakili Sekjen Kementan, penghargaan Ombudsman RI ini diterima langsung oleh Kepala Biro Humas dan Informasi Publik, Kuntoro Boga Andri

Berikut ini penilaian 10 unit layanan administrasi Kementan yang diberikan Ombudsman : 

1. Layanan Pendaftaran Pakan Ternak pada Unit layanan Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian dengan  nilai  87.66

2. Layanan pendaftaran pestisida pada Unit layanan Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian dengan produk layanan  dengan nilai 87.66

3. Pendaftaran segar asal tumbuhan (Psat) pada unit layanan Badan Ketahanan Pangan dengan nilai 75.02

4. Pengujian residu pestisida pada Unit layanan Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian dengan nilai 87.66

5. Izin pemasukan benih hortikultura pada Unit layanan Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian dengan nilai 87.66

6. Izin pengeluaran benih hortikultura pada Unit layanan Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian dengan  nilai 87.66

7. Pelayanan Karantina Hewan pada unit pelayanan Balai Karantina Bandara Soekarnao Hatta  dengan nilai 80.47

8. Pelayanan Karantina Tumbuhan pada unit pelayanan Balai Karantina Bandara Soekarnao Hatta  dengan nilai 80.47

9. Pendaftaran Varietas Hortilutura pada Unit layanan Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian dengan  nilai 89.03

10. PVT pada Unit layanan Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian dengan  nilai 89.03. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kementan Optimistis Indonesia Segera Bebas PMK, Vaksin Buatan Pusvetma Siap Diproduksi


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler