jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen siap mengawal pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Edy Sutopo kepada wartawan, Rabu (15/11).
BACA JUGA: Ekonom Sebut Banyak Pasal pada RPP Kesehatan Perlu Ditinjau Ulang
Dia menjelaskan di dalam RPP Kesehatan tersebut terdapat aturan produk tembakau yang dinilai dapat mengancam keberlanjutan Industri Hasil Tembakau (IHT) yang merupakan salah satu penopang perekonomian Indonesia.
”Tentunya kami dari Kemenperin terus mengawal pembahasan dari RPP tentang Kesehatan ini dalam rangka menjaga iklim usaha IHT agar tetap kondusif,” ucap Edy Sutopo.
BACA JUGA: Kemnaker Minta Kemenkes Cabut Pasal di RPP Kesehatan yang Bisa Berdampak PHK
Menurut dia, IHT berperan penting karena menggerakkan industri lainnya.
”Karena itu, harus bijaksana dalam melahirkan kebijakan yang tepat dan berkeadilan,” kata Edy.
BACA JUGA: Petani Tembakau Merasa Ada Paksaan di Balik RPP Kesehatan
Dia melanjutkan Kemenperin menyadari bahwa RPP Kesehatan menempatkan kepentingan sektor Kesehatan.
Meski begitu, bukan berarti aturan tersebut mengabaikan aspek lainnya yang tidak kalah penting yaitu perekonomian.
”Kami berusaha menempatkan kepentingan kesehatan dan kepentingan ekonomi pada titik kesetimbangan yang tepat, agar dampak positif dapat diperoleh dan dampak negatif dapat dikendalikan dengan baik,” terusnya.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman–Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP RTMM-SPSI), Sudarto AS, menyadari situasi yang sama.
Para pekerja IHT sedang dalam ancaman PHK akibat RPP Kesehatan yang memposisikan produk tembakau seolah produk ilegal.
“Kami memohon agar pemerintah hadir untuk melindungi mata pencaharian kami," ungkapnya.
Sebab, aturan produk tembakau di RPP Kesehatan banyak berisi larangan yang dapat mematikan IHT, mulai dari melarang promosi di ruang publik dan internet, iklan di media dibatasi dengan sangat ketat, dilarang jual rokok eceran, satu bungkus rokok harus berisi minimal 20 batang, dan banyak larangan lainnya. (ddy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aturan Produk Tembakau di RPP Kesehatan Terindikasi Sarat Kepentingan Asing
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian