Melalui layanan pesan singkat (SMS) kepada wartawan, Rabu (14/4) malam, Mendagri menyebutkan bahwa sesuai UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Satpol PP hanya memiliki dua tugas pokok
BACA JUGA: Dipanggil KPK, DL Sitorus Mangkir
Pertama, Satpol PP bertugas memelihara ketentraman dan ketertiban (tramtib):TERKAIT Hanya saja mantan Gubernur Sumatera Barat itu belum memastikan apakah Satpol PP DKI telah melanggar UU terkait bentrokan yang mengakibatkan tiga orang tewas dam puluhan orang lainnya terluka itu
BACA JUGA: Rame-Rame Kecam Satpol PP
Karenanya, Gamawan mengaku telah menerjunkan tim untuk meneliti insiden itu.“Kita sedang meneliti apakah kegiatan yang dilakukan Satpol PP masih terkait dengan dua tugas pokok yang diatur UU
BACA JUGA: Ada Gelagat Pojokkan Susno
Sekarang staf Kementerian Dalam Negeri sedang melakukan penelitian di lapangan,” beber Gamawan.Namun demikian Gamawan juga menegaskan bahwa pihaknya tetap menyerahkan persoalan itu kepada aparat penegak hukum"Yang terkait hukum kita serahkan kepada aparat hukum,” tukasnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Foke Bantah Gusur Makam Mbah Priok
Redaktur : Antoni