Kementrian PU Beber Data Anggaran ke Publik

Senin, 07 Februari 2011 – 16:16 WIB

JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU), Djoko Murdjanto, mengatakan bahwa penggunaan anggaran dan realisasi kerja di Kementerian PU sudah dapat diakses dan dimonitor langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Termasuk di dalamnya adalah realisasi anggaran dan proyek-proyek yang berada di Ditjen Bina Marga.

"Realisasi anggaran dan program kerja di seluruh sektor Kementerian PU sudah bisa diakses oleh KPK dan masyarakat," kata Djoko Murdjanto saat Rapat Kerja dengan Komisi V DPR, di gedung Nusantara, kompleks Parlemen, Senayan Jakarta Senin (7/2)

BACA JUGA: Cek Integritas Perusahaan, Pengusaha Swedia Tanya ke KPK

Menurutnya, langkah itu merupakan tindak lanjut kerjasama bertajuk 'Indonesia Memantau'antara Kementrian PU dengan KPK bertajuk.

Data anggaran dan jenis proyek yang bisa diakses oleh KPK dan masyarakat, lanjut Djoko Murdjanto, tidak hanya menyangkut data dan proyek tahun lalu
Berbagai data dan proyek ke depan juga disajikan secara utuh

BACA JUGA: Impor Beras Belum Menurunkan Harga

"Data itu semuanya disajikan dan dilaksanakan secara terbuka, transparan dan dapat langsung dipantau oleh masyarakat," imbuh Djoko.

Kerjasama Kementrian PU dengan KPK itu dimaksudkan sebagai mekanisme utama pemantauan pelaksanaan pembangunan infrastruktur jalan yang bisa diakses melalui situs KPK
"Dengan sistem ini, maka masyarakat bisa memberikan masukan kepada Kementerian Pekerjaan Umum mengenai kondisi jalan dan penanganannya

BACA JUGA: Pemerintah Ikhlas Pulau Komodo Dianulir

Termasuk penggunaan anggarannya," jelas Djoko.

Sesuai dengan fungsi sebagai trigger mechanism, KPK berupaya mendorong kementerian/lembaga untuk mendukung pemberantasan korupsi"Dan Kementerian PU, sangat membuka diri pada masyarakat untuk dipantau kinerja dan penggunaan anggarannya di bawah supervisi KPK tersebut,” pungkasnya(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Awas, Indonesia Terancam Krisis Pangan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler