Kemlu Beri Pendampingan Hukum bagi WNI Terduga ISIS di Malaysia

Kamis, 31 Desember 2015 – 12:27 WIB
Ilustrasi. Foto : dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA--Ihsan (31) warga Indonesia yang diduga terkait ISIS, ditangkap dan diadili di Malaysia. Menyikapi hal itu, Kementerian Luar Negeri RI telah mengirimkan perwakilan untuk pendampingan hukum. 

Menurut Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Lalu Muhammad Iqbal pihaknya terus menjalin komunikasi dengan Ihsan terkait proses peradilan tersebut. "Kami menggunakan akses kekonsuleran untuk bertemu yang bersangkutan di tahanan, mendengarkan keterangannya serta memastikan hak-hak hukumnya terpenuhi," tutur Iqbal di Jakarta, Kamis (31/12)

BACA JUGA: Anak Buah Prabowo : Apa Presiden Jokowi Tega?

Menurutnya, Kemlu juga sudah menghubungi keluarga Ihsan yang tinggal Johor mengenai jadwal persidangannya. Sebelumnya, Ihsan sudah menjalani sidang pada 29 Desember 2015, setelah ditahan selama 28 hari sejak 1 Desember 2015 karena alasan proses penyidikan. 

"Keluarga dipandu Kemlu untuk bisa mendampingi Ihsan dalam persidangan," imbuh Iqbal.

BACA JUGA: Yakinlah, Pak Jokowi Pasti Izinkan Kejagung Garap Papa Novanto

Pemerintah Indonesia juga telah menunjuk tim kuasa hukum untuk mengawal kasus Ihsan. Kemlu menunjuk pengacara Shamsudin & Co untuk mengawal kasus tersebut. "Disiapkan meskipun yang bersangkutan belum meminta pendampingan pengacara," kata Iqbal.

Sebagaimana diberitakan, Ihsan ditangkap Polisi Diraja Malaysia di kediamannya di Pontian Johor, 1 Desember lalu. Ia ditangkap berdasarkan dugaan melanggar Kanun Keseksaan (penal Code) terutama yang terkait dengan aktivitas terorisme. 

BACA JUGA: Kemendagri Terbitkan 77 Peraturan Sepanjang Tahun 2015

Prosedur-penangkapan yang digunakan adalah SOSMA/Security Offences(Special  Measures) 2012 yang memberi hak pada PDRM  menahan Ihsan selama 28 hari untuk kepentingan penyelidikan. Diketahui tak ada catatan kriminal Ihsan sebelumnya. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Surat Ketua MA Wajib Dibaca Terutama Calon Advokat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler