Menurutnya, adanya aturan tersebut dibuat untuk mengatur agar tidak semena-mena menodai agama"Yang ada aturannya saja banyak sekali yang menghina, mengaku nabi, mengaku Tuhan
BACA JUGA: KPK Dituding Abaikan DPR
Dengan adanya payung hukum, bisa diatur, bisa diadili," kata KH Zainuddin MZ di hadapan ribuan jemaah saat berceramah pada peringatan Maulid Rasul di Kelurahan Tanah Tinggi, Jakarta Pusat, Selasa (16/3) malam.Zainuddin MZ merinci berbagai kasus penodaan agama terjadi di Indonesia, mulai seperti Lia Eden, Tugimin, hingga Ahmad Musaddeq.
"Orang betawi mulai naik daun, yang atu jadi gubernur, yang atu ngaku nabi," kata Zainuddin lagi.
Dijelaskan, berbagai penodaan agama itu terjadi dengan berbagai kepentingan
"Sejak dahulu, banyak sekali orang mengaku nabi
BACA JUGA: Fatwa Rokok Belum Mengikat
Pada saat nabi Muhammad masih hidup, sudah ada yang mengaku nabiBACA JUGA: Status Mantan Sekjen Kemlu Belum Berubah
Alangkah kacaunya nanti," ujarnya.Jika tidak ada aturan lagi, beber dia, lantaran dicabut oleh Mahkamah Konstitusi, maka kemungkinan besar warga akan langsung yang mengadili.
"Ada yang ngaku nabi, ditebas oleh tetanggaAda yang macam-macam, bakal remekKarena itu harus ada aturannya, sehingga polisi bisa menangkap dan diadili oleh pengadilan," pungkasnya.(fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Novel Baru Sambut Obama
Redaktur : Tim Redaksi