KPK Dituding Abaikan DPR

Anggap Hasil Pansus Kasus Century Sebatas Informasi

Selasa, 16 Maret 2010 – 20:22 WIB
JAKARTA - Pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar bahwa temuan Panitia Khusus (Pansus) DPR atas kasus Bank Century hanya sebatas informasi mendapat kritik kerasPernyataan KPK itu dinilai janggal dan seolah-olah mengabaikan hasil kerja DPR yang jelas-jelas dijamin konstitusi.

Menurut Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, hasil kerja Pansus telah ditetapkan dalam sidang paripurna DPR dengan opsi C sebagai pilihan akhir, di mana di dalam opsi tersebut disebutkan beberapa nama diduga dugaan melakukan pelanggaran

BACA JUGA: Fatwa Rokok Belum Mengikat

"Perlu diketahui bahwa hasil paripurna DPR merupakan salah satu keputusan politik tertinggi dalam struktur kenegaraan kita
Jadi menyamakan hasil paripurna sebagai hal yang biasa jelas terkesan memandang hasil politik dari mekanisme yang dijamin konstitusi seperti sama nilainya dengan laporan biasa masyarakat," ujar Ray kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/3).

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Haryono Umar menyatakan, hasil temuan Pansus Century di DPR masih dianggap belum memiliki bukti kuat, sehingga KPK harus mencari bukti yang kuat untuk mengungkap kasus Bailout Bank Century tersebut

BACA JUGA: Status Mantan Sekjen Kemlu Belum Berubah

"Informasi dari Pansus tersebut belum cukup bukti, proses penyelidikan adalah merubah sebuah informasi menjadi alat bukti
Kita arus bisa membedakan proses politik dengan hukum,’’ ucap Haryono

BACA JUGA: Novel Baru Sambut Obama



Namun menurut Ray Rangkuti, pandangan KPK itu sama saja mengaburkan dan bahkan berpotensi menempatkan putusan paripurna DPR tidak memiliki implikasi hukum dan politik"Lebih-lebih, hasil paripurna itu didahului oleh penyelidikan DPR melalui panitia khusus (pansus) yang dibentuk setelah DPR menyetujui penggunaan hak angket," lanjutnya.

Menurut Rangkuti, hasil pansus tidak dapat disamakan dengan hasil penyelidikan biasaSebab, hasil penyelidikan Pansus pada dasarnya sama nilainya dengan hasil kerja lembaga negara lain yang memiliki kewenangan penyelidikan"Karenanya menyamakan hasil penyelidikan pansus angket DPR sebagai temuan biasa bahkan tak dapat dinyatakan sebagai dasar hukum bagi penguatan penyidikan di KPK, merupakan pandangan yang perlu ditinjau ulang," lanjutnya.

Rangkuti justru mencurigai sikap KPK yang menganggap hasil Pansus DPR sebagai informasi biasa"Jika hasil pansus tak dapat dijadikan sebagai dasar bagi langkah hukum, jelas hal ini menempatkan hak istimewa DPR tersebut seolah tak bergunaLebih dari itu, terasa ada kesan seperti menggiring opini bahwa temuan Pansus adalah khayalan belaka," tukasnya.(awa/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kondisi Lulu-Lala Stabil


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler