Kena Deh, Tepergok Transaksi di Warkop

Jumat, 18 Agustus 2017 – 18:31 WIB
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, SURABAYA - Dua sekawan Thona Saputra Pratama dan Safril Wahyu Utomo harus berurusan dengan polisi.

Mereka kedapatan sedang melakukan transaksi pil dobel L atau pil koplo di warung kopi Duro di Jalan Alas Malang, Surabaya.

BACA JUGA: Istri Menangis Histeris Minta Suami Tak Ditahan Polisi

Kanitreskrim Polsek Sukomanunggal Iptu Misdianto menuturkan, pihaknya mengetahui adanya transaksi tersebut dari laporan warga.

Selama ini warga resah dengan peredaran pil tersebut di kawasan Bringin, Sambikerep.

BACA JUGA: Ckck..Dulu Ditangkap Kasus Curas, Sekarang Edar Narkoba

Malam itu polisi berpakaian preman melihat gerak-gerik dua pemuda yang mencurigakan di warkop.

Mereka adalah Thona dan Safril. Keduanya duduk di kursi paling pojok, mepet dengan tembok.

BACA JUGA: Dooor! Tewas Setelah Rebutan Senjata Dengan Penyidik BNN

"Begitu anggota melihat Safril mengeluarkan sepoket pil koplo, langsung kami tindak," ujar Misdi.

Warkop yang semula tenang mendadak ramai. Thona dan Safril sempat berkelit.

Namun, mereka tidak bisa membantah setelah petugas melakukan penggeledahan.

Polisi menemukan 170 butir pil koplo dari tangan tersangka. Pil putih itu sudah dibagi dalam 17 kantong.

Masing-masing berisi 10 butir pil. Mereka hanya pasrah saat digelandang menuju Mapolsek Sukomanunggal Kamis dini hari (17/8).

Berdasar pemeriksaan, diketahui bahwa Safril merupakan pengedar.

Dia mengaku kulakan 170 pil koplo seharga Rp 250 ribu. Dia lantas menjual kembali dalam poket kecil berisi sepuluh butir.

"Per poket saya jual Rp 20 ribu," jelas pria 18 tahun tersebut.

Warga Jalan Kedung I D tersebut sudah tiga bulan melakoni bisnis barang haram itu.

Sedangkan Thona merupakan pengguna narkoba. "Thona mengaku saat itu sedang membeli dari Safril. Dia pemakai, tapi beberapa pil juga dijual kembali," ujar Misdi.

Saat ini dua teman sekampung tersebut harus meringkuk di tahanan Mapolsek Sukomanunggul.

Akibat ulahnya, mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.(han/c10/fal/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawa Ganja 40 Kg, Siap-Siap Penjara Seumur Hidup


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler