Kena OTT KPK, Panitera PN Jakpus Diberhentikan Sementara

Jumat, 22 April 2016 – 15:09 WIB
Mahkamah Agung. Foto: dok jpnn

JAKARTA –  Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution akan diberhentikan  sementara dari jabatannya karena menjadi tersangka suap setelah diringkus Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sebuah operasi tangkap tangan di Jakarta, Rabu (22/4). Edy diduga menerima uang sogokan dari sebuah perusahaan lewat perantara Doddy Aryanto Sumpeno untuk pengurusan peninjauan kembali suatu perkara di PN Jakpus.
  
“Kalau sudah berstatus tersangka, maka akan diberhentikan sementara dari jabatannya,” kata juru bicara MA Suhadi di kantornya, Jumat (22/4).  

Dia menambahkan, kalau nanti perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap, maka akan diberhentikan dengan tidak hormat. “Ini jelas sesuai aturan di Undang-undang Kepegawaian,” katanya.

BACA JUGA: Pejabat Kementerian PU yang Satu Ini Bolak-balik Diperiksa KPK

Saat ini, lanjutnya, MA memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada aparat penegak hukum untuk memproses kasus Edy. Yang pasti MA akan memberikan tindakan sesuai dengan administrasi kepegawaian terhadap Edy.  

Namun, MA membantah kecolongan untuk kesekian kalinya terkait ada pegawainya yang ditangkap KPK lagi. Suhadi mengatakan, MA sudah berusaha melakukan pembinaan dan pengawasan. “Tapi,  kalau pribadinya main di luar (aturan) kantor, itu di luar kendali kita secara organisatoris. Jadi, ini murni sikap  pribadi yang bersangkutan,”  ujarnya.

BACA JUGA: Ini Kata MA Soal OTT PN Jakpus

Sementara untuk Sekretaris MA Nurhadi, lembaga yang dipimpin Hatta Ali belum bisa bersikap apa pun. Sebab, kata Suhadi, saat ini status Nurhadi belum diketahui apakah menjadi saksi atau tersangka.  “Untuk Pak Nurhadi kan belum ada pernyataan sebagai tersangka. Apakah kapasitas saksi atau tersangka belum ada pemberitahuan dari institusi yang menanganinya,” kata Suhadi lagi.

Seperti diketahui, KPK menggeledah ruang kerja Sekretaris MA Nurhadi, kemarin (21/4), dalam rangkaian pengembangan penyidikan kasus suap yang menjerat Edy Nasution. Sebelumnya menggeledah ruangan Suhadi, KPK sudah menggeledah rumahnya di kawasan Jalan Hang Lekir, Jakarta Selatan.

BACA JUGA: BIN Bekuk Hartawan Aluwi, KPK Harus Lanjutkan Kasus Century

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan,  dalam penggeledahan  rumah dan ruangan Nurhadi serta dua lokasi lainnya yakni di PT Paramount Enterprise Internasional di Gading Serpong, Tangerang dan kantor PN Jakpus, ditemukan uang. “Tim menyita dokumen dan sejumlah uang, tapi jumlanya belum dihitung oleh tim,” kata Agus, kemarin (21/4).

Nurhadi juga saat ini sudah dicegah bepergian ke luar negeri.  Namun, Suhadi mengatakan, sejauh ini MA belum tahu soal pencekalan tersebut. Menurut dia, MA baru mengetahui informasi itu di media massa.  

MA belum mendapatkan laporan dari KPK maupun Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham. Sedangkan Nurhadi juga belum melaporkan kepada pimpinan M terkait pencegahan tersebut. “Belum ada laporan dari Pak  Nurhadi sampai pagi ini. Mungkin nanti beliau akan lapor ke pimpinan MA,” ujar Suhadi. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 WNI yang Sempat Dibajak Separatis Dipulangkan Hari Ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler