Kena Vonis Kasasi 6 Tahun Penjara, Bupati Rohul Gagal Bebas

Jumat, 24 November 2017 – 08:37 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman saat melantik Bupati Daerah Provinsi Riau di Gedung Kemendagri, Jakarta, Jumat (22/4). Bupati Rokan Hulu (Rohul) Suparman dan Wakil Bupati Rohul Sukiman resmi menjadi Bupati Rohul dan Wakil Bupati Rohul. Foto: Ricardo/JPNN.com Ilustrasi : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim eksekutor dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengeksekusi Putusan Mahkamah Agung (MA), Nomor 2233 K/Pid.Sus/2017 yang menetapkan vonis 6 tahun penjara untuk Suparman, terkait perkara dugaan suap pembahasan APBD Provonsi Riau 2014-2015.

Sebelumnya, Bupati Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau itu divonis bebas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Pekanbaru.

BACA JUGA: MA Kabulkan Kasasi JPU KPK Atas Vonis Bebas Suparman

Tak puas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan kasasi ke MA dan dikabulkan.

"Eksekusi akan kami lakukan segera, begitu KPK menerima salinan formil dari putusan tersebut," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, menjawab jpnn.com di kantor lembaga antirasuah pada Kamis (23/11) malam.

BACA JUGA: Hakim Vonis Bebas Terdakwa Pembunuh Anak Kandung, Warga Protes

KPK menyatakan apresiasi putusan kasasi MA yang telah mengoreksi vonis bebas yang telah dijatuhkan terhadap Bupati Rokan Hulu tersebut sebelumnya di pengadilan tingkat pertama.

"Ini menegaskan conviction rate (tingkat keyakinan-red) KPK itu adalah seratus persen. Seluruh terdakwa yang kita bawa ke persidangan itu divonis bersalah sampai berkekuatan hukum tetap," jelas mantan aktivis antikorupsi itu.

BACA JUGA: Alhamdulillah Tuhan Tak Tidur, Tuhan Tahu Takmir Masjid Ini Tidak Bersalah

Namun, ketika ditanya berapa lama jeda waktu yang dibutuhkan jaksa eksekutor KPK untuk segera melakukan penahanan terhadap Suparman, Febri hanya memastikan sesegera mungkin.

"Eksekusi akan dilakukan segera. Tentu dalam proses eksekusi itu perlu strategi. Namun kami pastikan terlebih dahulu putusan formilnya atau putusan cetaknya untuk dasar eksekusi itu bisa kami terima," pungkasnya.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Otong Terbukti Membunuh tapi Divonis Bebas, Begini Alasan Hakim


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler