MA Kabulkan Kasasi JPU KPK Atas Vonis Bebas Suparman

Sabtu, 11 November 2017 – 02:28 WIB
Palu Sidang. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) mengabulkan pemohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) terhadap vonis di Pengadilan Negeri Pekanbaru yang membebaskan Suparman dari tuntutan JPU.

Hal tersebut tercantum dalam Putusan MA Nomor 2233 K/PID.SUS/2017 yang diputuskan hakim M.S Lumme, Krisna Harahap, Artidjo Alkostar dengan Panitera Pengganti Retno Murni Susanti. Putusan dibuat 8 November 2017.

BACA JUGA: Hakim Vonis Bebas Terdakwa Pembunuh Anak Kandung, Warga Protes

Juru bicara MA, Abdullah, membenarkan bahwa perkara tersebut telah diputus. Hanya saja salinan putusannya belum diupload ke website MA karena masih di majelis hakim. Tapi dia memastikan bahwa permohonan kasasi JPU untuk terdakwa yang juga Bupati Kabupaten Rokan Hulu, Riau, kabul.

"Amar putusan belum tahu saya. Yang jelas kasasinya jaksa dikabulkan. Dan jaksa mesti tidak terima toh, dibebaskan ndak terima toh. Nah, kalau dikabulkan biasanya sebaliknya," ujar Abdullah menjawab jpnn.com, Jumat (10/11).

BACA JUGA: Alhamdulillah Tuhan Tak Tidur, Tuhan Tahu Takmir Masjid Ini Tidak Bersalah

Dia mengaku tidak bisa berandai-andai saat ditanya apakah artinya putusan tersebut menganulir vonis bebas terhadap Suparman yang kini sudah kembali aktif sebagai Bupati Rohul.

"Saya ndak tahu juga. Kita tidak boleh mengandai-andai, itu nasibnya orang. Lebih baik tunggu Senin, nanti saya tanya majelis yang mutus perkara," pungkas Abdullah, mengakhiri pembicaraan.

BACA JUGA: Otong Terbukti Membunuh tapi Divonis Bebas, Begini Alasan Hakim

Dalam putusan tersebut, majelis hakim MA juga memutuskan permohonan kasasi untuk terdakwa/termohon 1 atas nama Johar Firdaus. Hanya saja dalam putusan, majelis menolak perbaikan JPU.(fat/jpnn)

Perjalanan kasus Suparman dan Johar Firdaus

- 8 April 2016 KPK Menetapkan Suparman serta Johar Firdaus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap APBD 2014 dan APBDP 2015 Provinsi Riau.

- 7 Juni 2016 KPK melakukan penahanan terhadap Suparman. 5 jam setelah itu KPK juga menahan Johar Firdaus.

- 4 Oktober 2016 Suparman serta Johar Firdaus dipindahkan dari Rutan Guntur di Jakarta ke Rutan Sialang Bungkuk di Pekanbaru.

- 25 Oktober 2016 sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

- 26 Januari 2017 sidang tuntutan terhadap Suparman dan Johar Firdaus. JPU KPK menuntut Suparman 4 tahun 6 bulan. Johar Firdaus dituntut 6 tahun penjara.

- 8 February 2017 Suparman dan Johar Firdaus membacakan pledoi.

- 23 February 2017 sidang vonis. Suparman dibebaskan. Johar Firdaus dijatuhkan hukuman 5 tahun 6 bulan. Tak puas atas putusan tersebut, JPU KPK ajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

- 8 November 2017, putusan kasasi mengabulkan permohonan JPU atas vonis bebas Suparman, tapi tolak perbaikan JPU atas vonis Johar Firdaus.

BACA ARTIKEL LAINNYA... MA Tolak Kasasi Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan Bilang Begini


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Kasasi   JPU KPK   Vonis Bebas  

Terpopuler