Kenaikan Harga BBM Tak Harus dengan Persetujuan DPR

Senin, 17 November 2014 – 22:02 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Keputusan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dilakukan tanpa konsultasi terlebih dulu dengan DPR RI. Alasannya, tidak ada undang-undang yang mengharuskan pemerintah minta persetujuan DPR untuk menaikkan harga BBM bersubsidi.

“Kalau diperhatikan UU APBNP 2015, tidak ada satu pasal pun yang mengharuskan pemerintah mengajak DPR dalam konteks pengalihan subsidi ini,” kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dalam jumpa pers di Istana Negara, Senin (17/11) malam.

BACA JUGA: Larangan Rapat di Hotel Berlaku Mulai 1 Desember

Menurutnya, dana yang didapat dari pengalihan subsidi BBM akan disalurkan untuk pembangunan infrastruktur, perlindungan sosial bagi keluarga miskin dan hampir miskin, serta mewujudkan visi Presiden Joko Widodo tentang pengembangan sektor maritim.

Seperti diketahui, pemerintahan Presiden Joko Widodo memutuskan untuk mengalihkan subsidi BBM. Implikasinya, harga BBM jenis solar dan premium subsidi dinaikkan masing-masing Rp 2000.

BACA JUGA: Naikkan Harga BBM, Jokowi Akui Banyak yang Tentang

Mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor  34 Tahun 2014, maka harga premium subsidi menjadi Rp 8500 per liter. Sedangkan harga jual solar subsidi menjadi Rp 7.500 per liter.(jpnn)

BACA JUGA: Din Syamsuddin Jadi Pembicara di Forum Katolik-Muslim Dunia

BACA ARTIKEL LAINNYA... Putuskan Kenaikan BBM, Jokowi Pakai Alasan Pengalihan Subsidi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler