BACA JUGA: Pemerintah Kucurkan Rp 60 Miliar untuk BSN
Skema kenaikan TDL pun sudah disusun.Ketua Badan Anggaran DPR Harry Azhar Aziz mengatakan, Badan Anggaran secara prinsip setuju dengan rencana pemerintah untuk menaikkan TDL
BACA JUGA: Kejar Lifting, Pemerintah Evaluasi RPP Cost Recovery
"(Rencana) Itu sudah pembicaraan yang makin mengkristal," ujarnya saat workshop Forum Wartawan Keuangan dan Ekonomi Moneter (FORKEM) tentang APBN 2010 di Bandung kemarin (10/4).Menurut Harry, skema kenaikan TDL pada dasarnya akan memilah siapa pelanggan yang masih berhak disubsidi dan siapa yang tidak
Harry menyebut, pola kenaikan TDL akan berjenjang, dari mulai pelanggan 450 VA dengan kenaikan 0 persen, kemudian pelanggan 900 VA naik 5 persen, pelanggan 1.300 VA naik 10 persen, pelanggan 2.200 VA naik 15 persen, dan pelanggan 3.300 VA naik 20 persen
BACA JUGA: Industri Manufaktur Ditargetkan Tumbuh Tujuh Persen
"Untuk pelanggan 6.600 VA ke atas, akan diterapkan tarif keekonomian dengan batas hemat yang diturunkan menjadi 20 persen," terangnya.Menurut Harry, pelanggan mulai 6.600 VA ke atas yang masuk kategori pelanggan mewah seharusnya memang tidak layak lagi disubsidiKarena itulah, secara bertahap subsidi akan dialihkan dengan cara menurunkan batas hemat"Tahun lalu kan batas hematnya 80 persen, kemudian APBN 2010 turun ke 50 persen, dan nanti akan kami turunkan lagi ke 20 persen," jelasnya.
Sejak Mei 2008, PLN sudah menerapkan program tarif listrik nonsubsidi bagi pelanggan mewahDalam program tersebut, PLN menggunakan acuan data rata-rata pemakaian listrik yang sudah dipublikasikanMisalnya, untuk pelanggan dengan daya 6.600 VA, pemakaian rata-rata adalah 1.049 KwhDengan batas hemat 20 persen, PLN menentukan bahwa batas pemakaian secara hemat untuk 6.600 VA adalah 839 Kwh per bulan.
Sehingga, jika ada pelanggan 6.600 VA yang konsumsi listriknya selama satu bulan lebih dari 839 Kwh, kelebihan pemakaian tersebut akan dihitung dengan tarif nonsubsidi yang saat itu ditetapkan sebesar Rp 1.380 per KwhAdapun pemakaian hingga 839 Kwh akan tetap dihitung dengan tarif subsidi seperti saat ini, yaitu Rp 575 per KwhNamun, seiring masuknya PLTU berbahan bakar batu bara maupun gas yang lebih efisien, maka tarif keekonomian listrik dipastikan lebih rendah dari Rp 1.380 per Kwh.
Namun, jika batas hemat diturunkan ke level 20 persen, maka batas pemakaian yang masih disubsidi adalah 208 Kwh per bulanArtinya, untuk pemakaian 0 " 208 Kwh akan dikenai tarif subsidi Rp 575 per KwhNamun, jika pemakaian di atas 208 Kwh, maka kelebihan pemakaian itu akan dikenai tarif nonsubsidi.
Dalam kesempatan sama, Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, meski berencana menaikkan TDL, namun pemerintah tetap berkomitmen untuk memberikan subsidi penuh kepada pelanggan kecil"Untuk 450 VA tentu akan tetap disubsidi," ujarnya.
Adapun untuk pelanggan di atas 450 VA, pemerintah akan mencari skema subsidi silangSedangkan pelanggan mewan mulai 6.600 VA ke atas, lanjut dia, tidak akan lagi mendapat subsidi"Skema subsidi harus diubah, sebab saat ini 52 persen subsidi dinikmati oleh pelanggan besar," katanya"Tentu, keputusan mengenai tarif listrik ini akan dibahas dengan DPR," imbuhnya.
Harry menambahkan, jika skema kenaikan berjenjang tersebut diterapkan, maka subsidi listrik bisa ditekan"Paling tidak, kita bisa menghemat Rp 2 triliunDana itu bisa kita alihkan untuk membangun infrastruktur seperti jalan, terutama di daerah," ujarnya.
Dalam APBN 2010, subsidi listrik ditetapkan sebesar Rp 37,80 triliunNamun karena asumsi harga minyak yang dinaikkan, maka pemerintah mengusulkan tambahan sebesar Rp 16,70 triliun, sehingga angka subsidi listrik dalam RAPBN-P 2010 mencapai Rp 54,50 triliun(owi/iro)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Atasi Krisis Listrik Butuh Rp60 triliun
Redaktur : Tim Redaksi