Kenaikan UMP di 16 Provinsi Lebih Rendah Dibanding 2015, Ini Datanya

Sabtu, 17 Oktober 2015 – 07:02 WIB
Buruh. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan formula Upah Minimum Provinsi (UMP). Jika persentase kenaikan UMP 2016 yang sebesar 11,4 persen dibandingkan dengan persentase kenaikan UMP pada 2015, maka pekerja di 18 provinsi akan menikmati kenaikan, sedangkan 16 provinsi akan mengalami penurunan.

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan, formula UMP yang ditetapkan pemerintah adalah jalan tengah terbaik yang diambil, agar bisa memberikan rasa nyaman baik baik pekerja maupun pelaku usaha. ''Jadi mestinya (pekerja) tidak demo lagi,'' ujarnya di Kantor Wakil Presiden kemarin (16/10).

BACA JUGA: Dorong Terbitnya Regulasi Khusus Ekonomi Kreatif

Menurut JK, dengan potensi pertumbuhan ekonomi yang akan membaik dalam tahun-tahun ke depan, maka persentase kenaikan UMP setiap tahun juga berpotensi naik. Tetapi, dia menilai jika kenaikan UMP 10 persen per tahun pun termasuk tinggi. ''Itu sudah bagus,'' katanya.

Dia mengingatkan, ribut-ribut antara pekerja dan pelaku usaha yang rutin terjadi tiap tahun saat penentuan upah minimum, selalu menjadi nilai minus bagi iklim investasi di Indonesia. Apalagi, dalam kondisi perlambatan ekonomi seperti saat ini, butuh stabilitas sosial dan politik agar ekonomi bisa bergerak lebih cepat.

BACA JUGA: Ada Kabar Gembira Nih untuk Pasar Real Estate Indonesia, Baca Ini

''Makanya dibuat aturan yang jelas, untuk memberi kepastian bagi buruh maupun pelaku usaha,'' ucapnya.

Berdasar kalkulasi, dengan formula UMP yang ditetapkan pemerintah berdasar pertumbuhan ekonomi dan inflasi, maka kenaikan UMP pada 2016 sebesar 11,4 persen. Adapun untuk delapan provinsi yang dikecualikan karena UMP saat ini masih di bawah angka komponen hidup layak (KHL), maka kenaikannya bisa jauh lebih tinggi.

BACA JUGA: Paket Kebijakan Ekonomi Harus Dibarengi Kepastian Hukum

Sebagai gambaran, rata-rata kenaikan UMP nasional pada 2015 adalah 12,77 persen, sedikit di atas angka kenaikan UMP 2016 yang sebesar 11,4 persen. Namun, kisaran kenaikan UMP pada 2015 memang sangat besar, mulai dari 5,0 persen di Bali hingga 28,0 persen di Bangka Belitung.

Sehingga, jika dibandingkan satu per satu provinsi, maka 18 provinsi akan mengalami kenaikan, dan 16 provinsi bakal turun. Ke-18 provinsi yang kenaikan UMP 2016 nanti lebih tinggi dibanding kenaikan UMP 2015 adalah Naggroe Aceh Darussalam (NAD), Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan, serta Bengkulu.

Berikutnya, Bali, DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, serta Kalimantan Utara yang merupakan wilayah pemekaran dari Kalimantan Timur.

Satu lagi adalah Maluku. Provinsi ini sebenarnya UMP 2015 nya sudah naik 16,6 persen atau lebih tinggi dari 11,4 persen. Namun karena UMP nya masih di bawah KHL atau hanya 75,09 persen dari KHL, maka pemerintah menetapkan jika persentase kenaikan UMP di Maluku selama empat tahun ke depan harus ditambah 6,25 persen. Sehingga, UMP Maluku pada 2016 nanti bakal naik menjadi 18,9 persen.

Sementara itu, 16 provinsi yang kenaikan UMP 2016 sebesar 11,4 persen nanti lebih rendah dari persentase kenaikan UMP 2015 adalah Kepulauan Riau, Jambi, Bangka Belitung, Lampung, Banten, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Barat.

Empat provinsi lainnya yang ada di Jawa, sebenarnya tidak menentukan UMP, melainkan langsung menentukan UM kabupaten/kota, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ), dan Jawa Timur. Namun, jika kenaikan UM di seluruh kabupaten/kota di empat provinsi itu diambil rata-ratanya, maka angka kenaikannya cukup tinggi.

Misalnya, Jawa Barat 16,6 persen, Jawa Tengah 14,9 persen, Jogjakarta 16,6 persen, dan Jawa Timur 16,7 persen. Semuanya lebih tinggi dibanding persentase kenaikan UMP yang akan didapat pada 2016 mendatang.

Jika dicermati, di Jawa yang merupakan pusat industri di Indonesia, perbedaan besaran maupun kenaikan UMK di tiap daerah bisa sangat tinggi. Misalnya di Jawa Timur, kenaikan UMK paling tinggi pada 2015 dicatat oleh Kabupaten Mojokerto yang melonjak hingga 31,46 persen, sedangkan terendah adalah Kabupaten Sampang yang naik 9,97 persen. (owi/bil)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Saleh: Pasar Alkes di Indonesia Capai Rp7 Triliun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler