JAKARTA — Pemerintah belum berencana menaikan Batas Usia Pensiun (BUP) yang saat ini ditetapkan pada umur 56 tahunKalaupun nantinya ada penambahan usia pensiun, maka hal itu akan diterapkan untuk kalangan dosen dan penilik sekolah.
BUP dosen akan dinaikkan menjadi 58 tahun, sedangkan penilik sekolah akan dinaikkan menjadi 60 tahun
BACA JUGA: Polisi Bingung Motif Cirus Selamatkan Gayus
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN&RB) EE Mangindaan mengatakan, usulan penambahan BUP timbul karena melihat usia harapan hidupJika dulu usia harapan hidup maksimal 60 tahun, maka usia pensiun sekitar 55 tahun
BACA JUGA: SBY Paksa PKS Bikin Kesepakatan Baru
Sekarang karena angka harapan hidupnya menjadi 72, maka diusulkan penambahan BUP menjadi 58 tahun.Menurut Mangindaan, perlu pembahasan mendalam tentang penambahan BUP
Pertimbangan utama dalam penambahan BUP adalah masalah anggaran
BACA JUGA: Soal Cirus, Kejagung Tak Bisa Tekan Kepolisian
Sebab, menaikkan BUP jelas menambah beban keuangan negaraDengan bertambahnya BUP, lanjut Mangindaan, negara harus mengeluarkan dana lebih banyak lagi untuk menggaji PNS.Mengenai usulan anggota Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Hukum dan Tata Negara Jimly Asshiddiqie bahwa usia pensiun PNS sebaiknya dipercepat menjadi 50 tahun, Mangindaan menganggap usulan itu tidak ideal“Usulan itu sah-sah saja bila alasannya agar PNS lebih produktif dan siap berusaha setelah pensiunNamun, secara riil sulit dilaksanakanSebab, PNS kita enggan dipensiunkan lebih cepatYang sudah pensiun saja minta diperpanjang lagi, bagaimana bisa dipercepat,” bebernya.
Karena itu Mangindaan menganggap angka ideal BUP masih di sekitar 56 tahun“Untuk kurang atau lebih dari itu butuh pembahasan yang komprehensif,” tandasnya(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahfud Minta Publik Soroti Calon Pengganti Arsyad Sanusi
Redaktur : Tim Redaksi