JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menegaskan bahwa nama calon hakim konstitusi pengganti Arsyad Sanusi merupakan kewenangan Mahkamah Agung (MA)Meski demikian Mahfud berharap agar masyarakat turut dilibatkan untuk memberikan penilaian.
“Diharapkan calon-calonnya pengganti Arsyad bisa diumumkan ke masyarakat untuk dinilai, kemudian nanti akan ditetapkan dan diusulkan secara resmi
BACA JUGA: Tak Ada Bukti KPK jadi Alat Istana
Saya sudah bicara dengan Pak Tumpa (Ketua MA Harifin A Tumpa),” kata Mahfud kepada wartawan di gedung MK, Selasa (8/3)Disinggung mengenai kriteria calon pengganti Arsyad, Mahfud mengaku tak punya kriteria khusus
“Kita terserah sajalah meskipun kalau kita merasa perlu ahli hukum disini tetapi sebenarnya itu tidak mutlak karena yang penting cara berfikir konstitusi saja, sedangkan materi perbidangnya bisa digali kasus-perkasus melalui materi para ahli,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, putusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Mahkamah Konstitusi menetapkan Hakim Arsyad Sanusi telah melanggar kode etik karena keluarganya beberapa kali mengadakan pertemuan dengan pihak berperkara (Dirwan Mahmud) di MK
BACA JUGA: Baca Nota Pembelaan, Bachtiar Seret Politisi Senayan
Arsyad Sanusi yang mengakui tak mampu menjaga keluarganya dengan legowo mengundurkan diriBACA JUGA: Kemenakertrans Galakkan Desa Produktif
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahfud Merasa Iba dengan Jemaat Ahmadiyah
Redaktur : Tim Redaksi