Polisi Bingung Motif Cirus Selamatkan Gayus

Rabu, 09 Maret 2011 – 01:51 WIB

JAKARTA — Penyidik Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri  kembali memeriksa jaksa Cirus Sinaga, Selasa (8/3)Ini merupakan pemeriksaan lanjutan dalam sangkaan penghilangan pasal korupsi dan pencucian uang saat menangani kasus Gayus Tambunan di PN Tanggerang 2009 lalu

BACA JUGA: SBY Paksa PKS Bikin Kesepakatan Baru

Dikabarkan, atas inisiatif penghilangan pasal itu Gayus selamat dari jeratan hukum dan dinyatakan bebas.

Namun, polisi masih bingung motif jaksa Cirus melindungi Gayus dengan menghilangkan dua pasal yang semestinya disangkakan itu.‘’ Saya tidak tahu
Bisa ditanyakan kepada pak Cirus

BACA JUGA: Soal Cirus, Kejagung Tak Bisa Tekan Kepolisian

Ini kan baru dugaan
Tentu kita menghormati proses hukum dan menghargai praduga tidak bersalah

BACA JUGA: Mahfud Minta Publik Soroti Calon Pengganti Arsyad Sanusi

Jadi kita mengedepankan asas ituTentunya nanti kita lihat proses pembuktian di pengadilan,’’ kata Kabid Penerangan Umum Divhumas Polri Kombespol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Selasa (8/3).

Sebelumnya polisi  menduga adanya aliran dana suap yang diterima Cirus dari GayusDana itu disinyalir sebagai imbalan atas penghilangan pasal-pasal ituNamun hingga kini Polisi mengaku belum mengantongi bukti mengenai adanya aliran uang suap itu‘’ Kita belum menemukan ke arah itu,’’ tegas Boy Rafli.

Sementara itu pemeriksaan Cirus kali ini dimulai sekitar pukul 11.00 WibIni untuk melanjutkan pemeriksaan 72 pertanyaan yang belum bisa dijawab Cirus dalam pemeriksaan pekan laluNamun demikian Boy menambahkan jika seluruh pertanyaan tak bisa dirampungkan hari ini pihaknya akan menjadwalkan kembali pekan depan.

‘’ Kalau tidak tuntas pada hari ini tentu akan dilanjutkan pada waktu berikutnyaJadi akan ditentukan lagi, diharapkan akan tuntas,’’ paparnya.

Seperti diberitakan sebelumnya kasus ini sendiri bermula dari pengakuan Gayus di PN Jakarta Selatan beberapa waktu laluSaat itu Gayus mengaku menyerahkan sejumlah dana melalui Haposan Hutagalung yang dulu menjadi pengacaranya kepada jaksa penuntut umumTujuannya agar sangkaan yang dikenakan padanya diringankan.

Atas pengakuan inilah Kejagung melakukan penyelidikan internal dan kemudian melaporkan Cirus selaku JPU kasus Gayus dan Haposan ke Mabes PolriKini polisi mengenakan sangkaan penggelapan pasal dan dugaan korupsi kepada Cirus dan HaposanPenggelapan pasal ini disebut polisi sebagai upaya menghalang-halangi penuntutan‘’ Pasalnya cukup jelas terkait dengan UU tindak pidana korupsi, yakni pasal 23Jadi ada upaya menghalang-halangi proses penuntutan,’’ tambahnya.

Versi polisi, penghilangan pasal ini bermula ketika penyidik melimpahakan berkas Gayus ke Polri dengan sangkaan korupsi dan pencucian uangSaat itulah jaksa meminta ditambahkan pasal penggelapan kepada GayusNamun dalam putusan Gayus dinyatakan bebas dan pasal yang tersisa dalam amar putusan itu hanya penggelapan.

‘’ Jadi di dalam berkas perkara yang dikirimkan oleh penyidik Polri, Saudara Kompol Arafat CS itu memuat pasal-pasal persangkaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terhadap Saudara GayusKemudian karena P19 ditambahkan pasal 372 atas dasar saran dari Jaksa Penuntut UmumNamun di dalam proses dakwaan pasal-pasal tindak pidana korupsi dan pasal-pasal yang terkait tindak pidana pencucian uang itu tidak ada,’’ tambahnya.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Ada Bukti KPK jadi Alat Istana


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler