JAKARTA - Kepolisian tak kunjung memastikan bahwa jaksa Cirus Sinaga telah sengaja menghilangkan pasal korupsi dan pencucian uang dalam surat tuntutan atas Gayus Tambunan, seperti laporan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke polisiSelaku pelapor, kejaksaan tak bisa memaksa polisi selaku penyidik untuk sependapat dengan hasil temuan Inspektorat pada Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was).
JAM Was, Marwan Effendi menegaskan, saat ini kewenangan penyidikan ada di kepolisian
BACA JUGA: Mahfud Minta Publik Soroti Calon Pengganti Arsyad Sanusi
"Kalau sekarang dibilang belum ditemukan buktinyaBACA JUGA: Tak Ada Bukti KPK jadi Alat Istana
Yang pasti, lanjut Marwan, pihaknya tetap berpendapat temuan awal dugaan penyimpangan oleh Cirus sudah ada
BACA JUGA: Baca Nota Pembelaan, Bachtiar Seret Politisi Senayan
"Apakah informasi (temuan JAM Was) itu bisa dikembangkan penyidik atau tidak, itu urusan mereka (kepolisian)," tegasnya lagi.Selain menghilangkan pasal korupsi dan pencucian uang, Cirus diduga juga mengeluarkan rencana tuntutan ganda Gayus, untuk kasus penggelapan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang pada awal 2010 laluTujuannya tak lain untuk mendapat uang dari Gayus melalui Haposan
Sebelum akhirnya melaporkan Cirus ke Bareskrim pada Oktober 2010, Marwan menduga ada aliran uang dari Gayus lewat Haposan untuk CirusSeperti diketahui, Cirus dilaporkan kesatuannya menyusul adanya pengakuan Gayus di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta SelatanGayus mengaku mengeluarkan USD 50 ribu lewat Haposan dengan tujuan diringankan tuntutan terkait kasus penggelapannya(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenakertrans Galakkan Desa Produktif
Redaktur : Tim Redaksi