Kenal di Facebook, Sebulan 78 Kali Berhubungan Badan

Kamis, 18 Desember 2014 – 07:47 WIB

jpnn.com - KALIJATI - Polsek Kalijati berhasil menangkap pemuda yang melarikan seorang gadis di bawah umur, SN selama satu bulan di Kampung Jatiwangi Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Rabu (17/12).

Selama sebulan, pelaku yang bernama Ismanto (29) menyembunyikan SN di kontrakannya dan telah mencabuli SN selama 78 kali. SN dan pelaku berkenalan via facebook.

BACA JUGA: Pasutri Mencuri Motor Sendiri

Karena bujuk rayu pelaku, SN nekad kabur dari rumahnya di Kalijati menuju kontrakan Ismanto.

Saat ditangkap, pelaku asal Kampung Gadung Desa Kosami Kecamatan Cipunagara Kabupaten Subang menyembunyikan korban di dalam WC kontrakan. Kini pelaku sudah meringkuk di jeruji sel Polsek Kalijati.

BACA JUGA: Gendong Bayi, Wanita Muda Rampas Perhiasan Murid SD

Kanit Reskrim Polsek Kalijati Aiptu Dede Kusyani mengatakan, polisi mengejar pelaku selama sebulan. Pelaku diketahui bekerja di kontraktor di daerah Bogor dan polisi berhasil mendapatkan alamat pelaku. Kemudian berhasil dibekuk pukul 13.00 WIB.

“Sebelumnya kan orang tua korban melaporkan anaknya yang telah kabur dengan membawa pakaiannya dan diduga kabur dengan seorang pemuda. Kita langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran. Kita datangi kontrakan pelaku dan ketika ditanya pelaku mengatakan korban tidak ada,  namun ketika digeledah korban disembunyikan di WC dan pelaku langsung diringkus,” tuturnya.

BACA JUGA: Menjambret Mahasiswi, Eee...Motornya Ngadat

Dijelaskan Dede, pelaku sehari-harinya adalah seorang kuli proyek di jasa kontraktor. Berkenalan dengan korban di jejaring Facebook pada malam hari. Terakhir menelepon korban pada malam hari sekitar jam 23.00 WIB sebulan lalu.

Korban pergi dari rumahnya dengan naik ojek. Sampai pertigaan Purwadadi lanjut naik bus hingga ke Terminal Cikarang dan pelaku sudah menunggunya di sana. Atas perbuatannya pelaku kami kenakan Pasal 332 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun,” tandasnya.

Sementara pelaku Ismanto mengaku berkenalan dengan korban di facebook. Ternyata SN sering memposting gambar-gambar yang hot sehingga membuat dirinya tergoda dan membujuk tinggal bareng. “Kalau lihat dia saya gak tahan, makanya saya paksa supaya tinggal sama saya,” katanya.

Sedangkan korban mengaku selama tinggal dengan pelaku telah melakukan hubungan seperti suami istri selama 78 kali. Kadang pagi, siang, dan malam.(ygo/man)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hukuman 17 Tahun Bui untuk Emon Penyodomi Anak-Anak Sukabumi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler