Kenapa KPK Masih Rahasiakan Nama Lain di Korupsi e-KTP?

Sabtu, 18 Maret 2017 – 17:46 WIB
Masinton Pasaribu (kiri) saat Perang Politik E-KTP, di Jakarta, Sabtu (18/3). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menyesalkan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak menyebutkan nama pihak yang mengembalikan uang dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Menurut dia, hal ini aneh karena dalam dakwaan jaksa penuntut umum KPK nama-nama itu tidak disebut.

BACA JUGA: Nilai Politis E-KTP Besar, KPK Harus Superhati-Hati

"Anehnya yang sudah jelas mengembalikan tidak disebut dalam dakwaan jaksa," kata Masinton saat diskusi "Perang Politik E-KTP" di Jakarta, Sabtu (18/3).

Masinton menegaskan, opini yang ada di kepala publik bahwa ketika nama orang disebut KPK sudah dianggap bersalah.

BACA JUGA: Kok yang Kembalikan Duit E-KTP tidak Dijerat?

Mantan Direktur Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung Chairul Umam mengatakan, siapa pun yang mengembalikan uang harus tetap diproses hukum.

"Yang mengembalikan uang harus dituntut," tegasnya di kesempatan itu.

BACA JUGA: PKS: Penegakan Hukum e-KTP Jangan karena Dendam

Menurut dia, hal itu sudah diatur jelas dalam pasal 4 Undang-undang Pemberantasan Korupsi. Disebutkan bahwa pengembalian uang tidak menghapus pidana.

"Karena itu sudah harus ditindak," kata dia.

Sebelumnya, KPK enggan membeberkan 14 nama yang mengembalikan uang hasil korupsi proyek e-KTP dengan alasan mereka kooperatif membantu proses penyidikan.

"Untuk 14 nama, memang tidak kami buka semuanya karena mereka adalah orang-orang yang mengembalikan uang dan memberikan keterangan secara kooperatif kepada KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah belum lama ini.

Adapun total uang yang dikembalikan sekitar Rp 250 miliar. Jumlah ini masih jauh dari kerugian negara Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nasib Setya Novanto Tergantung Hasil Verifikasi


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler